General

Akhirnya Kader Parpol Boleh Jadi Calon Anggota DPD di Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Polemik berkepanjangan soal kader partai politik yang tak diperbolehkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akhirnya selesai. Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, kader parpol boleh maju menjadi calon anggota DPD.

Hal ini dikonfirmasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, Komisi II DPR, dan KPU RI di gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Selasa, 13 Maret.

Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga disebutkan bahwa nantinya kader parpol tak harus mundur jika ingin mendaftar ke KPU sebagai calon anggota DPD. Nantinya, peraturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat.

Apa Motif KPU Memperbolehkan Kader Parpol Jadi Calon Anggota DPD?

Awalnya, inisiatif pembuatan peraturan ini berasal dari pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu. Lalu, rancangan PKPU tersebut disetujui oleh DPR dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat tanpa ada perubahan sedikit pun.

Nah, KPU sendiri punya alasan kuat mengapa akhirnya pihaknya memperbolehkan kader parpol untuk maju menjadi calon anggota DPD.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, motif pihaknya memperbolehkan kader parpol mendaftar jadi calon anggota DPD adalah karena memang tak ada aturan tertulis yang melarangnya dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, dalam keanggotaan DPD memang tak ada kader dari parpol. Ketentuan yang menjadi pegangan selama ini adalah saat seorang kader parpol ingin jadi calon anggota DPD, maka ia harus keluar dari partainya.

Selain itu, selama ini memang DPD dianggap sebagai lembaga perwakilan daerah dan sejak awal didesain sebagai utusan daerah, bukan utusan partai politik sehingga seharusnya bebas dari kepentingan partai politik. Apalagi, kamar partai politik telah disediakan melalui DPR.

“Semangatnya memang memisahkan DPD dan parpol, tapi dalam undang-undang enggak disebut eksplisit parpol dan DPD harus dipisahkan,” kata Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan DPR dan Kemendagri di Gedung DPR, Selasa malam 13 Maret.

Sekali lagi, Arief menegaskan bahwa memang tak ada kata dilarang dalam kalimat yang tertulis di undang-undang. Jadi, KPU pun menjadikan undang-undang sebagai dasar utama untuk memperbolehkan kader parpol jadi calon anggota DPD.

“Enggak disebut dilarang, jadi KPU adopsi syarat sebagaimana yang ditentukan undang-undang,” ujar Arief.

Aturan Soal Syarat Calon Anggota DPD

Nah, sebenarnya seperti apa sih guys aturan yang memuat syarat-syarat seseorang agar bisa menjadi calon anggota DPD RI? Yuk disimak penjelasan berikut ini.

Seperti dilansir dari laman resmi KPU, dalam Pasal 182 UU Pemilu, syarat untuk menjadi calon anggota DPD adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau lebih dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu, berdomisili di wilayah negara Indonesia dan mampu berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, Madrasah Aliyah, Madrasah Aliyah Kejuruan dan sekolah lain yang sederajat. Lalu setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Syarat lain adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan 5 tahun penjara atau lebih. Kecuali, yang bersangkutan memberitahukan kepada publik secara terbuka dan jujur sebagai mantan narapidana.

Kemudian ada syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terdaftar sebagai pemilih dan bersedia bekerja penuh waktu.

Calon anggota DPD juga harus mengundurkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah, kepala dan perangkat desa, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau lembaga lain yang bersumber dari keuangan negara dan yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Selain itu, ada pula syarat-syarat seperti bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat selanjutnya adalah bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan dan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan; mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Nah, dari keseluruhan syarat-syarat tersebut, tak ada aturan yang menjelaskan secara jelas dan rinci soal kader parpol.

Jadwal Pencalonan Anggota DPD di 2019

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, tahapan jadwal pencalonan Anggota DPD untuk Pemilu 2019 adalah:

1.Pengumuman penyerahan syarat dukungan (26 Maret 2018 – 8 April 2018).
2.Penyerahan dokumen syarat dukungan (22 April 2018 – 26 April 2018).
3.Verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran (27 April 2018 – 10 Mei 2018).
4.Verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda (27 April 2018 – 10 Mei 2018).
5.Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi, Analisis Dukungan Ganda, Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Kepada Calon Anggota DPD (11 Mei 2018 – 13 Mei 2018).

Share: Akhirnya Kader Parpol Boleh Jadi Calon Anggota DPD di Pemilu 2019