Isu Terkini

Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir
RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi di Rumah Tahanan (Rutan)
Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Penahan terhadap Brigadir Ricky dilakukan
usai dia menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim
Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di
Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022), melansir Antara.

Pembunuhan berencana: Brigadir Ricky dijerat dengan pasal
Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Dia diduga terlibat dalam
pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Para tersangka: Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim
Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau
Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan
Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan
polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340
KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka
Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga
terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky
Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J
selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal
55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat
pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya
Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang
terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Dicopot: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dari
jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam
menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan
Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob
Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran
prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Share: Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J