Isu Terkini

AHY Singgung Honorer Tidak Diangkat Jadi PNS dan Regulasi SBY yang Jadi Hambatan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya tak pernah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu mengaku mendengar keluhan tersebut secara langsung saat berkunjung ke Cilacap dan Kebumen, Jawa Tengah. AHY menyebut, meski telah belasan tahun mengabdi, tenaga honorer yang ia temui tersebut tak pernah diangkat statusnya.

“Empat, lima tahun terakhir ini, tidak ada pekerja honorer yang diangkat menjadi PNS. Bahkan ada aturan baru, 35 tahun tidak boleh lagi menjadi PNS. Ini tidak adil,” ujar AHY di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Minggu, 24 Maret 2019.

Tak hanya itu, AHY menuturkan sempat berbincang dengan beberapa tenaga honorer, khususnya guru. Mereka mengeluhkan bahwa sudah kerja puluhan tahun, tapi pemerintah tak mengubah statusnya menjadi PNS. Kepada AHY, tenaga honorer tersebut mengaku hanya menerima gaji Rp150.000-250.000 per bulannya.

“Masih banyak yang belum tentu nasibnya. Mereka hanya mendapatkan Rp150.000-Rp250.000 per bulan, sedangkan mereka bekerja pagi sampai sore setiap hari,” ujar AHY.

Hal itu ia ungkapkan di hadapan kadernya dalam Kampanye Terbuka Partai Demokrat. Dalam kesempatan yang sama, AHY lantas membandingkan pemerintahan saat ini dengan sepuluh tahun era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia menyebut, di bawah kepemimpinan ayahnya itu, ada sekitar satu juta pekerja honorer yang berhasil diangkat menjadi PNS.

“Sedangkan zaman SBY yang didukung penuh oleh Partai Demokrat selama sepuluh tahun di 2004 sampai 2014, ada lebih dari satu juta pekerja honorer yang diangkat menjadi PNS,” bebernya.

Status PNS di Era Jokowi

Di kepemimpinan Jokowi, pemerintah memang sempat menggelar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Oleh sebab itu, beberapa pihak sempat mempertanyakan, mengapa pemerintah lebih memilih membuka seleksi CPNS, dibanding merekrut tenaga honorer yang telah mengabdi lama di lingkungan pemerintahan. Nyatanya, hal tersebut disebabkan karena adanya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pasal 62 disebutkan bahwa pengangkatan PNS harus melalui seleksi. “Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan,” demikian yang tertulis dalam Ayat 1.

Sedangkan di ayat 2, tertulis lebih jelas, “Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.”

Perlu diketahui, bahwa UU tersebut disahkan oleh Presiden SBY dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin diundangkan oleh pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta. Tak hanya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diharuskan mengikuti seleksi. Seperti ditulis pada Pasal 96 Ayat 2, “Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.”

Oleh sebab itu, nampaknya kritik AHY terhadap Jokowi dirasa kurang tepat. Sebab sebenarnya, aturan tersebut dibuat oleh ayahnya sendiri di masa kepemimpinannya. Hal ini juga sempat disinggung oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pemberdayaan ASN dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suyatman. Ia mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya ingin mengangkat honorer menjadi PNS namun terkendala oleh regulasi dibuat SBY.

“Setelah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) ditetapkan, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, tidak bisa diangkat otomatis. Kita negara hukum. Ada Undang-Undang ASN. Undang-Undang ASN tidak memberikan ruang pengangkatan otomatis, harus lewat seleksi. Makanya pemerintah empati tapi kita tidak punya celah hukum,” kata Herman Suyatman, Jumat, 8 September 2017 silam.

Siasat Pemerintah Angkat Akhiri Statur Honorer

Data Pokok Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (per November 2018) menunjukkan, jumlah guru honorer semua golongan saat ini mencapai 728.461 orang. Angka itu mengartikan bahwa hanya 47,87 persen dari total dan tenaga pendidikan yang sudah diangkat mennjadi PNS. Namun, Muhadjir menjanjikan, bahwa pihaknya akan mengupayakan seluruh tenaga honorer yang ada untuk naik tingkat menjadi PNS.

“Kemendikbud sudah punya plan sampai 2023. Mohon kesabarannya, (proses perekrutan) akan dilakukan secara bertahap,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

Namun karena adanya regulasi yang dibuat di era SBY, maka pemerintahan Jokowi mengatasinya dengan menggelar ujian calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK). Hal ini dilakukan demi bisa mengakhiri status guru honorer kategori dua (K2). Sementara ujian bakal digelar tertutup, khusus untuk guru honorer K2 yang jumlahnya saat ini berkisar 159 ribu orang.

Sebelumnya pemerintah juga sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer di awal tahun ini. Peserta hingga kini masih menunggu pengumuman hasil seleksi sebab pemerintah menunda pengumuman. Padahal jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019 lalu.

Menteri PANB Syafruddin menegaskan bahwa seleksi ini akan diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Meski begitu, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Sebab mereka tetap diharuskan mengikuti seleksi.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” ujar Syafruddin.

Share: AHY Singgung Honorer Tidak Diangkat Jadi PNS dan Regulasi SBY yang Jadi Hambatan