General

Ada Syaratnya Jokowi Diizinkan Pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye, Apa Itu?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan calon presiden petahana, Joko Widodo (Jokowi), untuk menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Namun, hal itu berlaku dengan satu syarat, apa itu?

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (Arief Budiman), menegaskan bahwa penggunaan pesawat kepresidenan saat masa kampanye merupakan bagian dari upaya pengamanan kepada capres petahana. Hal itu menurutnya sudah diatur di dalam undang-undang.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tak hanya itu, pada Pasal (5) juga dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

Tidak Boleh Dipakai Tim Sukses

Meski begitu, Arief menegaskan bahwa hanya capres petahana bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saja yang boleh menggunakan pesawat kepresidenan tersebut. Sementara untuk tim sukses tidak diizinkan ikut serta.

Itu artinya capres petahana tak boleh membawa serta anggota tim kampanye saat menggunakan pesawat kepresidenan walaupun saat cuti kampanye.

Baca Juga: KPU Akhirnya Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

“Kalau pesawat itu melekat dengan presiden, berarti hanya boleh digunakan untuk presiden. Kalau ada Paspampres di situ untuk mengamankan presiden, ya hanya untuk mengamankan presiden,” kata Arief di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa, 10 April.

Arief menjelaskan bahwa penggunaan pesawat kepresidenan tersebut tidak dapat disalahgunakan. Sudah jelas bahwa pesawat kepresidenan itu hanya digunakan untuk alasan pengamanan capres petahana saja.

“Bukan untuk mengamankan tim kampanye. Jadi harus dipahami itu. Ini kan yang melekat dengan pejabat yang bersangkutan. Ya kan semua fasilitas yang melekat pada dirinya ya boleh. Ya nanti detilnya, fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh itu seperti apa di PP,” ujarnya.

Fasilitas Pesawat dan Mobil Kepresidenan Tak Bisa Dilepas

Sebelumnya, Arief menyatakan capres petahana boleh menggunakan pesawat presiden saat cuti kampanye karena fasilitas tersebut tak bisa dipisahkan dan melekat dari presiden, termasuk fasilitas lain yang boleh digunakan capres petahana saat cuti kampanye seperti mobil presiden dan Paspampres.

Baca Juga: 3 Momen Menarik Saat Jokowi Bergaya ‘Metal’ Touring Naik Chopper

Menurut penjelasan Arief, dua fasilitas tersebut tidak bisa dilepaskan dari Presiden. Namun, bukan berarti capres petahana boleh menggunakan fasilitas tersebut untuk mengakomodasi kepentingan anggota tim kampanye.

Arief mengatakan bahwa aturan soal penggunaan fasilitas negara oleh capres petahana dan pejabat negara saat kampanye tersebut akan segera diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sampai sejauh ini, PP tersebut masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya jika sudah selesai dibahas, PP tersebut akan jadi salah satu pedoman pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2019 mendatang.

Share: Ada Syaratnya Jokowi Diizinkan Pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye, Apa Itu?