General

Ada Satu Juta Lebih Pemilih Belum Punya e-KTP, Begini Penjelasan Kemendagri

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Guys, tau enggak sih, bahwa tiga bulan menjelang pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan 1 juta lebih pemilih yang belum punya e-KTP. Temuan ini didapat Bawaslu setelah melakukan pengawasan di 17 provinsi se-Indonesia.

Anggota Bawaslu M. Afifuddin menyebutkan, jumlah 1 juta ini terdiri dari Bengkulu dengan 797 pemilih, Bangka Belitung 7.137 pemilih, Jawa Barat 2,766 pemilih, Jawa Tengah 273.895 pemilih, dan Banten 2.655 pemilih.

Sementara di Indonesia Tengah dan Timur meliputi di Kalimantan Selatan 33.123 pemilih, Kalimantan Timur 50.046 pemilih, Gorontalo 5.456 pemilih, Maluku 10.558 pemilih, Maluku Utara 32.858 Pemilih, Sulawesi Tenggara 76.732 pemilih.

Selanjutnya, di Sulawesi Utara 12.101 pemilih, Sulawesi Barat 21.854 pemilih, Kalimantan Barat 7.885 pemilih, Sulawesi Selatan 49.885 pemilih, dan Riau 51.397 pemilih.

“Tentu data ini masih bisa bergerak. Kemampuan kami (terbatas) tidak bisa menjangkau semuanya,” kata Anggota Bawaslu M Afifuddin, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 12 Maret kemarin.

Menanggapi temuan Bawaslu itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun enggak tinggal diam, guys. Mereka akan menerapkan sistem jemput bola terhadap warga yang belum merekam e-KTP di kabupaten dan kota.

“Masyarakat yang paling banyak tak kunjung merekam memang merupakan pemilih pemula pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018,” ucap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, pada Rabu, 14 Maret hari ini.

Kalau menurut Kemendagri, pemilih yang belum punya e-KTP itu kebanyakan dari pemilih pemula. Makanya itu, jemput bola yang dimaksud Kemendagri yaitu membuat perekaman data yang fokusnya di SMA seluruh Indonesia. Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran nomor 471.13/5387/SJ juga meminta supaya gubernur, bupati, dan wali kota untuk menugaskan dukcapil masing-masing agar membuka layanan setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.

“Bapak Mendagri sudah minta daerah agar hari libur atau Sabtu dan Minggu sekalipun tetap masuk. Layani masyarakat yang ingin merekam KTP-el dan keperluan adminduk lainnya di kecamatan atau Dinas Dukcapil,” lanjutnya.

Pemilih pemula, kata Zudan, sebenernya udah dimasukkan ke dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang menjadi dasar bagi daftar pemilih tetap (DPT). Artinya, hak pilih dari pemilih pemula dijamin dan tak perlu dikhawatiran.

“Hak pilih pemilih pemilu sudah diakomodasi dalam DP4. Sepanjang sudah ada dalam DP4, nanti tinggal datang ke TPS, bawa surat panggilan atau pemberitahuan memilih,” ujarnya.

Jadi sebenarnya, dalam Pemilu, e-KTP diperlukan kalau ada warga yang enggak terdata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencocokan dan penelitian data pemilih. Nah, mereka yang enggak masuk data pemilih itulah yang bisa gunakan e-KTP untuk mendapatkan hak pilihnya.

Share: Ada Satu Juta Lebih Pemilih Belum Punya e-KTP, Begini Penjelasan Kemendagri