Isu Terkini

Kadiv Humas Polri: Boleh kok Pakai Handphone Pas Lagi di Jalan, Tapi…

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, ketergantungan sama teknologi sudah tidak bisa terhindarkan lagi. Kalian juga pasti nyadar banget kan, kalau sekarang, banyak urusan yang bisa diselesaikan hanya dengan satu tangan aja. Laper? Tinggal pesan di aplikasi pengantar makanan dari smartphone. Mau ngirim uang? Enggak perlu lagi ke bank, karena sekarang udah ada aplikasi transaksi online. Begitu pun kalau kalian nyasar enggak tau arah jalan, udah enggak perlu lagi kita buka peta yang super gede dan ngebingungin. Tinggal buka GPS (Global Positioning System) aja dan, tadaaaa! Gambar jalan dan penunjuk arah bakal langsung mengarahkan kalian ke tempat yang dituju.

Tapi, baru-baru ini masyarakat lagi rame gara-gara ada aturan yang tidak membolehkan pengendara kendaraan bermotor main hape nih guys. Yah, kok bisa? Jadi, menurut Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, larangan itu merujuk pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Jadi, enggak boleh tuh gunakan ponsel berkendara.

“Bermain handphone, terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh. Itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) ketentuan pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling bayak 750 ribu,” ujar Budiyanto dilansir dari Tribunnews.com pada 2 Maret lalu.

Tapi, guys, pernyataan itu langsung mendapat respon dari Aliansi Driver Online (Aliando). Perwakilan Aliando Agung VJ mengatakan bahwa seharusnya enggak ada sanksi tilang atau denda dari Kepolisian jika pengemudi aktif menggunakan GPS. Karena menurut Agung, GPS justru sangat ngebantu pengemudi buat nyari jalan.

“Ini sedang kami bahas perihal GPS. Intinya kami tidak setuju ada aturan itu. Mau kami tidak ada tilang menilang. Driver online maupun pengguna GPS di luar online sangat terbantu untuk menuju suatu lokasi. Kami tidak mendukung kebijakan kepolisian yang mengatur larangan pemakai GPS,” kata Agung dikutip dari kepada CNNIndonesia.com pada Selasa, 6 Maret kemarin.

“UU itu itu udah ketinggalan zaman, (harus) segera direvisi,” kata Agung menambahkan.

Dan akhinya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto pun  ngasih klarifikasi soal pelarangan penggunaan GPS atau penunjuk arah di ponsel yang kerap digunakan oleh para pengemudi roda dua maupun roda empat. Setyo bilang, kalau GPS sih boleh aja dipake pas lagi bawa mobil atau motor, tapi ada syaratnya. GPS cuma boleh digunakan oleh pengendara, asalkan dalam keadaan menepi di jalan. Jadi, pas di tengah jalan, kalian enggak boleh fokus ke handphone, tapi harus fokus ke jalanan.

“Yang dilarang adalah, saat mengemudi dia membuka itu [aplikasi GPS]. Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh,” kata Setyo di Jakarta, pada Selasa, 6 Maret.

Jadi, saran Setyo, supaya para sopir online enggak ditilang polisi, saat mau liat GPS, harus berhenti dulu, harus menepi dulu di pinggir jalan, supaya enggak membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

“Ya berhenti dulu, minggir, jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan,” kata Setyo menjelaskan.

Share: Kadiv Humas Polri: Boleh kok Pakai Handphone Pas Lagi di Jalan, Tapi…