Isu Terkini

WN Inggris Tampar Petugas Imigrasi di Bali, Taqaddas Alami Masalah dengan Emosionalnya?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Seorang warga negara Inggris bernama Auj-e Taqaddas melakukan sebuah kesalahan yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Taqaddas dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menampar staf Imigrasi Bali. “Mengadili menyatakan Auj-e Taqaddas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan penjara,” ujar ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi di PN Denpasar, Bali, Rabu (6/2).

Apa yang Membuat Taqaddas Begitu Emosional?

Berdasarkan laporan Detik News, Taqaddas mulai terlihat emosional ketika petugas imigrasi memberitahu kalau periode menetapnya sudah melewati batas waktu, yaitu selama tiga bulan. Hal ini terjadi di konter Imigrasi Bandara I Ngurah Rai. “Menimbang fakta-fakta petugas konter memberitahukan terdakwa overstay tiga bulan, lalu meminta paspor dan saat itulah pelaku dalam kondisi marah-marah yang berada di ruang pemeriksaan. Ketiga di ruangan terdakwa sudah marah-marah sambil memaki petugas,” ungkap Esthar. Ia pun berkata, “Tiba-tiba korban ditampar menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban. Menimbang korban saat itu melaksanakan tugas pada malam hari, dan saksi mengatakan korban berpaiakan dinas, unsur melawan petugas yang sah dan sedang bertugas atau pasal 212 ayat 1 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.”

Perlu diketahui kalau Pasal 212 KUHP ini adalah tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum. Dengan adanya bukti kalau ia menampar petugas imigrasi, jelas poin di pasal ini terpenuhi. Ia dengan sengaja dan penuh emosi menampar petugas imigrasi tersebut.

Ketika hasil diputuskan, Taqaddas pun tetap menolak hasil tersebut. Ia mengungkapkan kalau putusan ini tidak adil. “Saya tidak menerima putusan ini, putusan ini tidak adil,” ujarnya.. Sesampainya ia di luar ruang sidang pun, ia terus mengucapkan kalimat-kalimat yang tak pantas. “Ini hukum Indonesia, jaksa, hakim, dan polisinya korup,” ujar Taqaddas. Ia pun diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan.

Taqaddas Selalu Berusaha Berkelit dari Tangkapan

Meski baru diputuskan sekarang, kasus ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yakni bulan Juli 2018. Namun, Taqaddas selalu mampu berkelit dan berhasil tidak ditahan. Akhirnya, Taqaddas pun ditangkap paksa untuk melakukan sidang. “Sejak Sabtu kita pantau pergerakan terdakwa. Kita minta hakim untuk dimajukan sidang untuk hari ini. Seminggu kita pantau, sehingga hari ini pukul 11.30 depan mal lagi, duduk santai, menyatakan kurang sehat tapi duduk-duduk santai,” ujar Kasi Intel Kejari Badung Waher Tarihoran PN Denpasar, Jalan PB Soedirman, Denpasar, Bali, Rabu (6/2). Ia pun mengungkapkan kalau Taqaddas menyerang Jaksa ketika diamankan. “Jaksa kita ditendang, dipukul, sewaktu mengamankan. Buat kami, itu kerikil kecil, enggak dimasukkan ke hati. Ada perlawanan, ya ngamuk. Kebetulan kita juga ada videonya,” tuturnya.

Siapa Taqaddas?

Auj-e Taqaddas bukanlah seorang figur publik. Daily Mail mengungkapkan kalau ia adalah seorang peneliti medis keturunan Pakistan berkebangsaan Inggris Raya. Ia pernah tinggal di London selatan, namun pindah 10 tahun yang lalu. Ia juga pernah bekerja sebagai spesialis Radiografi di Rumah Sakit Royal Marsden. Keputusannya untuk keluar dari rumah sakit tersebut dipicu oleh perselisihan antara dirinya dengan rumah sakit. Berhenti bekerja, Taqaddas memutuskan untuk berkeliling dunia. Ia dikabarkan sudah pernah berkeliling Timur Tengah dan Australia. Keluarganya sendiri dikabarkan sudah tinggal 30 tahun lamanya di Inggris Raya. Namun, Taqaddas jarang sekali berkomunikasi dengan keluarganya tersebut.

Share: WN Inggris Tampar Petugas Imigrasi di Bali, Taqaddas Alami Masalah dengan Emosionalnya?