Isu Terkini

Sofyan Basir dan Nama-nama Lain yang Terjerat Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 April 2019. Hal ini menyusul temuan penyidik KPK yang menemukan bukti-bukti baru keterlibatan Sofyan di dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang berkekuatan sebesar 2×300 megawatt. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan bahwa KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan Sofyan sebagai tersangka.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Sofyan dituduh melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum Sofyan Tertangkap, KPK Memang Buka Peluang Penangkapan Tersangka Baru

Semenjak kasus ini bergulir, nama Sofyan Basir memang sudah diselidiki oleh KPK. Pada tanggal 12 Desember 2018 yang lalu, Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Laode Muhammad Syarief, membenarkan bahwa penyidik KPK sedang mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Sofyan Basir. Penyidik KPK saat itu menduga Sofyan mengetahui dan ikut dalam pembahasan proyek tersebut.

“Kalau dia menjanjikan dan memengaruhi itu bisa dijerat. Tapi ini lagi didalami,” tutur Laode seperti dilansir dari Tempo.

Menambah Daftar Panjang Tersangka Korupsi PLTU Riau

Ditetapkannya Sofyan Basir sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka kasus PLTU Riau. Sebelumnya, nama Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada bulan Juli 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu, diduga sebagai penerima, EMS anggota Komisi VII DPR RI, diduga sebagai pemberi, JBK,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.

Eni dan Johannes merupakan 2 dari 13 nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK satu hari sebelumnya, yakni Jumat 13 Juli 2018. Sebelas nama lainnya adalah Tahta Maharya, Audrey Ratna Justianty, M. Al-Khafidz, dan delapan orang lain yang menjadi supir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.

Sedangkan nama lain yang juga ikut terseret setelah penyidikan lanjutan adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Agustus 2018.

Peran Sofyan Basir

Dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 ini, Sofyan Basir dinilai KPK memiliki empat peran penting. Wakil ketua KPK Saut Situmoran mengatakan bahwa peran Sofyan yang pertama adalah menunjuk perusahaan milik Johannes Kotjo, Blackgold Natural Resources, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Kemudian, peran kedua Sofyan Basir adalah menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan anggota Komisi VII DPR RI non-aktif Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Ketiga, Sofyan pun menyuruh salah satu direktur PT PLN untuk mengawasi keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Sofyan juga berpengaruh dalam membahas bentuk dan lama kontrak antara China Huadian Engineering Co (CHEC) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium. Dalam hal ini, dugaan KPK adalah Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN untuk perjanjian jual-beli listrik (power purchase agreement) antara PLN dan Blackgold Natural Resources-CHEC segera direalisasikan. Dalam hal ini, diduga Sofyan disuap oleh Johannes Kotjo.

Peran Eni Saragih

Serupa dengan Sofyan, Eni Saragih juga merupakan salah satu tokoh sentral dalam kasus suap PLTU Riau. Pada bulan Desember 2018 yang lalu, Dirut PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, yang merupakan saksi, membongkar peran Eni dalam kasus suap ini. Rudy menyebutkan bahwa Eni berperan mengkomunikasikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan pihak PLN, yang belakangan diketahui adalah Sofyan Basir itu sendiri. Hal ini didasarkan pembacaan BAP Rudy oleh Jaksa.

“Ini kami bacakan di BAP Nomor 8. Ini saksi mengatakan ‘ya benar yang saya ketahui bahwa peran dari Eni Saragih sebagai anggota Komisi VII membantu saudara Johannes Kotjo dalam hal bertemu dengan PLN, membantu pembahasan dengan PLN apabila deadlock sehingga Eni akan membantu mempertemukan saya dengan pihak PLN’,” ujar Jaksa, ketika membacakan BAP Rudy, 4 Desember 2018 silam.

Peran Idrus Marham

Dalam melakukan aksinya ini, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga turut terseret. Menurut dugaan KPK, posisi Idrus Marham dalam kasus ini adalah membantu Eni Saragih dalam melakukan perannya.

“Status IM dalam kasus ini yang bersangkutan bersama-sama atau turut membantu. Jadi posisi sebagai penyelenggara adalah EMS atau sebagai ketua komisi VII DPR. Yng bersangkutan turut membantu,” ujar Wakil Ketua KPK Irjen Pol. Purnawirawan Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat, 24 Agustus 2018.

Selain itu, Idrus Marham juga diduga membantu proses penandatanganan purchase power agreement di proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“IM diduga mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU Riau-1,” lanjutnya.

Share: Sofyan Basir dan Nama-nama Lain yang Terjerat Kasus Korupsi PLTU Riau-1