Isu Terkini

Lelang, Cara Prabowo Subianto Miliki HGU Tanahnya

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Debat capres yang sudah berlalu hampir 10 hari masih menyisakan perdebatan panas. Salah satunya adalah mengenai tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang dimiliki calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Ketika debat capres putaran kedua kemarin, Calon Presiden Petahana Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal kepemilikan tanah ribuan hektar yang dimiliki Prabowo. Sontak, isu ini menjadi topik yang hangat di masyarakat.

Perkembangan terbaru diungkapkan oleh Juru Bicara BPN bidang ekonomi Suhendra Ratu Prawiranegara. Menurut Suhendra, Jokowi sebagai presiden tidak memahami aturan perundangan yang dimaksudkan oleh Prabowo. “Maaf ya, saya harus sampaikan bahwa Joko Widodo sebagai capres dan Presiden RI dalam hal ini gagal paham. Mengapa demikian? Karena ternyata beliau tidak memahami aturan perundangan dan konten yang dimaksudkan oleh Pak Prabowo,” ujar Suhendra dalam keterangannya, Senin (25/2).

Baca Juga: Siapa Saja Penguasa Lahan di Kubu Prabowo?

Ia pun menjabarkan kalau lahan HGU tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Prabowo membeli lahan tersebut sesuai dengan mekanisme yang kala itu ditentukan. Ia juga mengungkapkan bahwa hal ini sudah dikonfirmasi Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Pertama, yang Joko Widodo harus paham, bahwa pengelolaan lahan HGU tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Pak Prabowo membeli dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh negara, dan hal ini terkonfirmasi dan dibenarkan oleh Wapres, Pak Jusuf Kalla. So, what is the problem?

Suhendra pun menuntut keadilan terkait kepemilikan lahan ini. Menurutnya, tak adil kalau hanya Prabowo yang diminta mengembalikan lahan, namun pihak lain tidak. Kalau memang lahan ini dikembalikan ke negara, seluruh lahan HGU yang kini dikelola oleh berbagai pihak dan perusahaan turut dikembalikan juga. “Seorang presiden harus bisa menunjukkan kelas sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara yang andal. Sebagai kepala pemerintahan, sebaiknya Joko Widodo melalui administrasi pemerintahan menyurati para penguasa lahan HGU, menyampaikan bahwa negara membutuhkan lahan tersebut, dan mencabut HGU atas lahan tersebut. Ini sebaiknya berlaku kepada semua pihak dan perusahaan ya. Supaya adil. Tidak terkecuali Pak Prabowo,” tutur Suhendra.

Baca Juga: Jokowi Tantang Kembalikan Lahan Konsensi, Bagaimana Regulasi HGU dan HTI?

Prabowo Ambil Tanah Melalui Mekanisme Lelang

Berkaitan dengan tanah ribuan hektare yang dimiliki Prabowo, Fadli Zon pun turut berkomentar. Menurutnya, tanah tersebut dimiliki oleh Prabowo melalui proses lelang. Bahkan kala itu, Prabowo membeli tanah-tanah ini agar tidak jatuh ke tangan asing. “Banyak aset itu kemudian diambil oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) untuk dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi, kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/2). Ia juga mengatakan kalau kepemilikan tanah ini dibatasi dan tidak sepenuhnya milik pribadi. “Sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi hak guna usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu,” lanjut Fadli.

Baca Juga: Jokowi Kembali Singgung Soal Lahan, Berapa yang Dimiliki TKN?

Bagaimana Faktanya?

Dikutip dari Kumparan, Ahli Hukum Agraria Universitas Padjajaran Profesor Ida Nurlida mengungkapkan bahwa kepemilikan ratusan ribu hektare lahan berstatus HGU adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini merujuk Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Warga Negara Indonesia diperbolehkan untuk mengajukan HGU minimal 5 hektare. Bila pengajuan permohonan HGU di atas 25 hektare, perorangan dan badan usaha diwajibkan untuk mengajukan model bisnis pengelolaan lahan kepada Kementerian ATR/BPN. Dalam peraturannya, baddan usaha dan perorangan bisa mengajukan HGU hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun. Selama masa kepemilikan HGU ini, lahan yang dikelola akan mendapatkan pengawasan dari negara. Untuk bidang usaha yang diperbolehkan mengajukan HGU adalah di bidang peternakan, perikanan, dan pertanian.

Share: Lelang, Cara Prabowo Subianto Miliki HGU Tanahnya