Isu Terkini

Babak Baru Kasus Lion Air JT-610: Dari Aksi Damai Depan Istana Hingga Persidangan Melawan Boeing

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Beberapa keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP rute Jakarta-Pangkalpinang menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Kamis, 13 Desember 2018. Aksi itu digelar dengan tujuan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Presiden Joko Widodo. Mereka menuntut pemerintah untuk melakukan pencarian ulang 64 orang korban yang masih belum ditemukan.

Keluarga korban yang ikut dalam aksi itu terlihat menggunakan payung hitam, membawa foto keluarga masing-masing yang menjadi korban, dan membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan dan ungkapan kekecewaan. Misalnya saja salah satu spanduk bertuliskan “Pak Jokowi, di sana masih ada 64 jasad menunggu dievakuasi”.

Selain itu, ada pula spanduk bertuliskan “Menuntut pemerintah untuk memberi perhatian terhadap penanganan kasus Lion Air JT-610”. Ada juga spanduk yang menyasar pemilik Lion Air Rusdi Kirana dengan tulisan “Tuntutan keluarga korban tragedi Lion Air JT-610, mana tanggung jawabmu Rusdi Kirana?”, kemudian spanduk lainnya bertuliskan “Pengabaian keselamatan demi mengeruk keuntungan PT Lion air berubah tragedi kemanusiaan”.

Pada aksi tersebut, pihak keluarga korban secara resmi mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Saat aksi berlangsung, Inchy Ayorbaba, istri dari korban Lion Air JT-610 bernama Paul Ferdinand Ayorbaba membacakan isi surat tersebut. Surat itu dibuka dengan apresiasi dan rasa terima kasih bagi semua pihak yang telah terlibat selama evakuasi korban Lion Air JT-610.

“Selain itu, kami juga mengapresiasi instruksi Bapak kepada Tim Kerja untuk menggunakan peralatan modern agar dapat mendeteksi korban di dasar laut, baik dengan kamera maupun scan sonar dalam rangka mencari korban yang belum ditemukan, sebagaimana yang Bapak sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada tanggal 2 November 2018,” kata Inchy di lokasi aksi damai, Kamis, 13 Desember 2018.

Dua Poin Penting Tuntutan Keluarga Korban Lion Air JT-610

Setidaknya ada dua poin penting yang menjadi tuntutan keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Tuntutan yang pertama adalah menuntut adanya pencarian korban tahap kedua sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, setidaknya masih ada 64 orang korban yang belum ditemukan sampai hari ini.

Baca Juga: Sering Bermasalah, Sanksi Apa yang Pantas Diterima Lion Air?

“Terkait dengan 64 korban itu, pada tanggal 23 November 2018 pihak Lion Air telah berjanji kepada kami akan melakukan dan membiayai pencarian lanjutan tahap kedua. Namun demikian hingga hari ini, janji itu belum juga terealisasi. Oleh sebab itu, kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 memohon berkenan Bapak Presiden untuk dapat memfasilitasi tuntutan kami kepada pihak Lion Air,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, dalam hal ini, pihak Lion Air sendiri juga diwajibkan untuk memberikan update informasi setiap hari mengenai proses pencarian lanjutan tahap kedua seperti yang dimaksud, yang sebelumnya disampaikan oleh Direksi PT Lion Mentari Airlines yang berkompeten dan berwenang dalam bidangnya.

Sementara poin kedua adalah terkait pemberian asuransi dan santunan bagi keluarga korban yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara. Dalam hal ini pihak keluarga korban justru diberi syarat tertentu jika ingin asuransi dan uang santunannya dapat dicairkan.

“Pihak Lion Air harus segera merealisasikan pemberian ganti rugi santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya perjanjian lain yang bersifat memaksa dari pihak manapun.”

“Dalam menghadapi adanya kemungkinan terburuk, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah dapat turut mengawal realisasi dari setiap janji yang diberikan oleh pihak Lion Air kepada seluruh keluarga penumpang.”

Baca Juga: Pasca Kecelakaan JT-610, Lion Air Belum Berbenah

“Aktif mengawasi pemberian ganti rugi/santunan yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air, mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lion Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden berkenan untuk memfasilitasi tuntutan kami terhadap pihak Lion Air tersebut. Atas perhatian dan arahan lebih lanjut dari Bapak, kami sampaikan terima kasih.”

Pemerintah dan Lion Air Diharapkan Tetap Beri Perhatian ke Keluarga Korban

Sementara itu, salah satu orang tua korban, Johan Heri, mengungkapkan bahwa dalam surat yang dikirimkan kepada Jokowi itu, keluarga meminta agar negara memberikan perhatian terhadap peristiwa jatuhnya Lion Air JT-610. “Kami minta supaya Pak Jokowi juga harus kasih atensi. Negara harus menjamin melindungi (keluarga korban Lion Air),” kata Johan, Kamis, 13 Desember 2018.

Johan pun yakin jika Jokowi turun tangan dan memerintahkan untuk kembali mencari korban yang belum ditemukan, maka hal itu diyakini bisa dilakukan. Ia pun berharap ada respons dari pemerintah, karena dirinya pun tak tau lagi akan mengadu kepada siapa selain pemerintah. “Kalau bapak perintahkan, semuanya bisa lakukan. Bapak ini kan pemimpin tertinggi di Indonesia. Siapa lagi kalau bukan pemerintah?” ucapnya.

Tak hanya itu saja, pihak Lion Air juga diharapkan terus melakukan pendampingan terhadap seluruh keluarga korban, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum. Perhatian itu misalnya dalam hal akomodasi serta fasilitas selama proses pencarian tahap kedua nanti.

“Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk antara lain pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap kedua masih berlangsung, serta pemberian uang tunggu tambahan.”

Keluarga Korban Lion Air JT-610 Gugat Boeing

Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 berbuntut panjang. Selain meminta pemerintah agar kembali melakukan evakuasi terhadap 64 orang korban yang belum ditemukan, keluarga korban juga menggugat pihak Boeing. Ada 25 keluarga korban yang secara resmi menggugat perusahaan asal Amerika Serikat yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8 dan dipakai Lion Air.

Baca Juga: Boeing 737 Max 8, Tercanggih dan Terlaku Tapi Ternyata Produk Gagal

Terkait hal ini, kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengungkapkan bahwa awalnya hanya ada satu keluarga dari penumpang atas nama Rio Nanda Pratama saja yang berani menggugat perusahaan Boeing. Gugatan itu sendiri diajukan pada November lalu.

Meski begitu, Manuel menegaskan bahwa 24 gugatan baru akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh keluarga Rio. Sidang pertama dari 25 penggugat akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019.

“Kalau persidangan di Amerika Serikat itu fleksibel. Masih bisa memodifikasi komplain dari penggugat sekaligus menambah jumlah penggugat,” kata Manuel di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Desember 2018.

Menurut Manuel, ada tiga poin yang menjadi pokok gugatan para keluarga korban. Gugatan pertama itu adalah keberhasilan produk itu sendiri, bahwa Boeing punya kewajiban untuk memberikan Lion Air pesawat yang bagus dan aman. Oleh sebab itu, Boeing bertanggung jawab terhadap Lion Air karena faktanya Boeing tidak menyiapkan pesawat yang bagus untuk Lion Air.

Lalu, gugatan kedua adalah gugatan terhadap kelayakan produk itu sendiri, pertanggungjawaban produk itu sendiri. Sedangkan gugatan ketiga adalah tanggung jawab Boeing untuk merawat pesawatnya sendiri untuk menunjukkan dan mempresentasikan pesawatnya secara bagus, kemudian secara spesifik pihak Boeing sendiri ada kekurangan pada peringatan dari pihak Boeing ke pihak pilot dan kopilotnya

Manuel mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga korban untuk mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan Boeing senilai 100 juta dollar AS, sehingga masing-masing keluarga akan mendapatkan uang senilai 400.000 dollar AS. Seperti diketahui, jumlah itu ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dengan pihak keluarga korban.

Kemudian, nantinya jumlah uang ganti rugi itu bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan. “Kami sekarang mewakili 25 keluarga untuk mendapatkan kompensasi sekitar 100 juta dollar AS. Tapi, kami tidak bisa menjamin hal ini, kami akan tetap berusaha mendapatkan itu,” ucap Manuel. “Kami akan berusaha mendapatkan lebih dari itu juga karena nyawa yang terlibat dalam kecelakaan pesawat ini tidak ternilai. Kami akan berusaha mendapatkan kompensasi sesuai hukum di Amerika,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, gugatan yang ditujukan kepada Boeing juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat. Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Share: Babak Baru Kasus Lion Air JT-610: Dari Aksi Damai Depan Istana Hingga Persidangan Melawan Boeing