Isu Terkini

Fakta-Fakta Koboi Pondok Indah, Todong Kuli Bangunan karena Zoom Meeting Terganggu

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Video aksi koboi seorang pria berinisial RPB (54) yang menodongkan senjata ke kuli bangunan sempat viral di media sosial. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan RPB sebagai tersangka.

“Hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Viral di medsos: Aksi koboi Pondok Indah menodongkan senjata ke pekerja konstruksi tersebut viral di media sosial. Terlihat seorang pria paruh baya menodongkan benda mirip pistol ke seorang kuli bangunan di sebuah rumah di kawasan perumahan mewah Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku penodongan tinggal di sebelah rumah yang sedang direnovasi. Korban telah melaporkan penodongan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Jenis senjata: Zulpan mengungkap RPB menodongkan menodongkan senjata jenis “airsoft gun” kepada pekerja bangunan berinisial SES di perumahan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

SES kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dengan penangkapan terhadap RPB.

Motif penodongan: Zulpan menjelaskan motif pria paruh baya itu melakukan aksinya karena “zoom meeting” yang diikutinya terganggu dengan suara bising dari pekerjaan renovasi rumah yang dikerjakan oleh SES.

“Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja,” ucapnya.

Sudah dua kali ditegur: Menurut keterangan tersangka, RPB sudah dua kali menegur SES tapi tidak diindahkan sehingga akhirnya RPB pun mengambil senjata “airsoft gun” miliknya dan mengancam korban.

Ditangkap 15 Februari: Setelah mendapat laporan dari korban, RPB ditangkap pada Selasa (15/2/2022). Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan secara detail kapan yang bersangkutan ditangkap.

Terancam satu tahun penjara: RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Koboi Pondok Indah yang Todong Pistol ke Kuli Bangunan

Aksi Koboi Pengendara Motor di Batu Berbuntut Ancaman Hukuman Mati

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Fakta-Fakta Koboi Pondok Indah, Todong Kuli Bangunan karena Zoom Meeting Terganggu