Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dikabarkan akan diberlakukan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut jika ada arahan resmi dari pemerintah.
“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ucap Darmawan ketika ditemui setelah acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Namun, hingga saat ini PLN belum menerima surat resmi yang menginstruksikan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada periode tersebut.
“Belum ada,” kata Darmawan, menanggapi soal apakah surat dari pemerintah sudah diterima oleh pihak PLN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dirinya belum terlibat dalam pembahasan kebijakan diskon listrik yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Karena belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ESDM pun belum mengeluarkan surat kepada PLN.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025.
Airlangga juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari upaya stimulus ekonomi nasional.
Diskon tersebut ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA di seluruh Indonesia.