Hukum

Buronan KPK Kasus KTP Elektronik Paulus Tannos Minta Penangguhan Penahanan di Singapura

Admin — Asumsi.co

featured image
Foto: kpk.go.id

Buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, dilaporkan meminta penangguhan penahanan kepada Pemerintah Singapura.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum).

“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Saat ini, Paulus Tannos sedang ditahan oleh otoritas Singapura dan menunggu proses hukum terkait permohonan ekstradisi ke Indonesia.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi, termasuk yang melibatkan Paulus Tannos, harus tetap berjalan efektif sesuai hukum yang berlaku.

Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara Kemenkum dan Pemerintah Singapura dalam penanganan kasus ini.

Kemenkum sebelumnya telah mengumumkan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan digelar pada Juni 2025.

Sidang pendahuluan untuk menentukan kelayakan ekstradisi akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni mendatang.

Paulus adalah buronan dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nacional (KTP elektronik) tahin 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

Share: Buronan KPK Kasus KTP Elektronik Paulus Tannos Minta Penangguhan Penahanan di Singapura