Isu Terkini

Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim Agar Tak Bisa Disogok dan Dibeli

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden Prabowo Subianto/YT Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengaku tengah menggodok rencana untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia. Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim agar imun terhadap praktik koruptif.

“Saya sedang merencanakan bagaimana menaikkan gaji para hakim,” kata Prabowo dalam sebuah acara di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025).

Prabowo ingin agar para hakim sukar untuk disogok dan dibeli oleh pihak mana pun. Sehingga, penegakkan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Prabowo diketahui sudah beberapa kali mengungkapkan rencana menaikkan gaji hakim agar mereka tidak mudah disogok. Rencana semisal pernah diungkapkan Prabowo dalam wawancara bersama sejumlah awak media di kediamannya pada awal April 2025 lalu.

Kala itu, Prabowo mengaku geram dengan sejumlah kasus korupsi di Indonesia sehingga ia berencana  menaikkan gaji hakim secara signifikan.

Dalam waktu dekat, ia akan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut.

Berbagai operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2024–2025 mengungkap praktik suap di lembaga peradilan yang menjerat puluhan hakim.

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2011 hingga 2024, sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap dengan nilai mencapai Rp107,99 miliar

Kasus terbaru mengenai suap vonis lepas dalam kasus ekspor minyak sawit mentah alias CPO yang menjerat sejumlah hakim di pengadilan negeri Jakarta. Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung menduga para hakim disuap sebesar Rp60 miliar agar kasus dugaan korupsi ekspor CPO itu divonis lepas.

Kejadian bermula awal Februari 2025 ketika Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menghubungi kuasa hukum terdakwa, Ariyanto, menyatakan bahwa “tanpa pengurusan,” kliennya bakal dijatuhi hukuman berat.

Ariyanto kemudian melibatkan rekan sesama pengacara dan mengontak perwakilan korporasi, yang sepakat menyiapkan uang suap dalam mata uang dolar AS dan Singapura. Pertemuan dan Penetapan Nilai Suap Pertengahan Maret, Wahyu Gunawan bertemu dengan salah satu hakim PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, di sebuah rumah makan seafood di Kelapa Gading.

Awalnya permintaan suap sebesar Rp 20 miliar, namun setelah negosiasi dinaikkan menjadi Rp60 miliar agar vonis “ontslag” (bebas) dapat diperoleh.

Awal April, uang senilai Rp 60 miliar diambil oleh Ariyanto di parkiran SCBD Jakarta Selatan, kemudian diteruskan ke rumah Wahyu Gunawan di Cilincing, Jakarta Utara. Dari situ, dana tersebut dibagi kepada tiga hakim anggota majelis, yakni Muhammad Arif Nuryanta (PN Jaksel), serta Ali Muhtarom dan Djuyamto (keduanya dari PN Jakpus).

Penggeledahan dan Penahanan Pada 11 April, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor para hakim serta panitera. Sehari berikutnya, tanggal 12 April, ketiganya ditahan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dan penahanan diumumkan resmi pada 13 April 2025, menandai babak baru pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan bukti elektronik untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat pertanggungjawaban. Sementara Mahkamah Agung dijadwalkan mengevaluasi tata kelola perkara ekspor CPO demi mencegah terulangnya praktik serupa.

Baca Juga:

Buntut Kasus Ronald Tannur, MA Ubah Sistem Penunjukan Hakim Pakai Aplikasi ‘Smart Majelis’

Komisi Yudisial Proses Laporan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mengaku Khilaf Terima Suap 36.000 Dolar Singapura

Share: Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim Agar Tak Bisa Disogok dan Dibeli