Salah satu anak usaha Garuda Indonesia, PT Aero Systems Indonesia ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April 2025. Putusan gagal bayar utang tersebut didaftarkan dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
“Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan,” tulis putusan tersebut.
Dalam putusan itu, Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat William Eduard Daniel, Mohammad Rizki dan Ryan Tampubolon sebagai Tim Pengurus proses PKPU.
Terkait itu, Tim Pengurus proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara meminta seluruh pihak untuk bekerja secara kooperatif. Terlebih pada debitur, dalam hal ini adalah PT Aero Systems Indonesia, agar segera menyampaikan dokumen terkait.
“Terutama untuk debitur, mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan ke kami,” kata Mohammad Rizki SH, dalam rapat kreditur pertama yang digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu 31 April 2025.
Selain itu, Rizki juga meminta kepada para kreditur untuk mengajukan tagihannya paling lambat pada Rabu, 14 Mei 2024.
“Bagi para kreditur yang merasa memiliki tagihan terhadap PT Aero Systems Indonesia, kita meminta agar menyampaikan tagihannya paling lambat Rabu 14 Mei 2025 melalui Kantor Sekretariat Tim Pengurus atau melalui email,” sambung Rizki.
Terakhir, Ia meminta kepada debitur agar mempersiapkan proposal perdamaian agar bisa disepakati bersama.
“Lalu, untuk Debitur agar segera disiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PKPU merupakan suatu proses bagi debitur untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar Debitur tersebut dapat menyusun Rencana Perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Melalui PKPU ini, Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.