Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Pembebasan PBB bukan hanya ditujukan terhadap rumah, tetapi juga bagi apartemen dengan harga di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Kebijakan ini diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. “Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” katanya.
Namun, Pramono menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak secara penuh.
Sebagai catatan, kebijakan serupa pernah diterapkan semasa era Gubernur DKI Anies Baswedan selama pandemi. Kala itu kebijakan tersebut diterapkan untuk memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.
Baca Juga:
DPRD Resmi Tetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2025-2030
KPU Resmi Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta