RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif Urusi Narkotika

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Personel TNI/Portal Mabes TNI

TNI batal diberi kewenangan baru untuk mengurusi narkotika. Sedianya kewenangan ini bakal diberikan kepada TNI melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin melalui keterangannya, Selasa (18/3/2025).

“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin.

Usulan tersebut terkait dengan operasi nonmiliter yang pada Pasal 7 ayat 2, tetapi pasal itu telah dihilangkan.

Keputusan itu diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

Panja juga hanya menyetujui 15 dari 16 kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Terdapat satu kementerian yang batal diizinkan untuk diisi prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujarnya.

Sejauh ini terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Di mana Pasal 3 mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun, dan Pasal 47 berkaitan dengan prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan sipil.

Baca Juga:

Perjalanan dr.Dian jadi Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD | Segelas Bersama Pangeran

Sederet Fakta Desertir Tentara Tembak Anggota TNI di Belitung

Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Perairan Marunda, Ditemukan Kartu Anggota BIN di Dompet

Share: RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif Urusi Narkotika