Hukum

Resmi Tersangka, Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak dan Satu Dewasa

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma/Kemenkeu

Polisi telah menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma sebagai tersangka kasus narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total korban pencabulan AKBP Fajar berjumlah empat orang.

Mereka terdiri dari tiga orang anak di bawah umur dan seorang dewasa. Korban anak paling kecil tersangka ialah seorang anak berusia 6 tahun.

“Anak 1 (6 tahun), anak 2 (13 tahun), dan anak 3 (16 tahun), dan dewasa inisial SHDR (20 tahun,” Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Seorang dari mereka adalah ibu dari anak 1.

Para saksi terdiri dari korban hingga pihak hotel tempat tersangka melakukan aksinya. Serta personel dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saksi yang diperiksa sudah 16 orang; 4 korban, 4 manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 ahli (ahli psikologi, agama, dan kejiwaan) serta 1 dokter, dan ibu korban anak 1,” katanya.

Kini, tersangka telah ditahan oleh Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025.

Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja disebut memesan anak berusia 6 tahun untuk dicabuli di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, pada Selasa (11/3/2025) petang. Patar mengatakan Fajar memesan bocah itu melalui seorang wanita berinisial F.

Saat itu, F menyanggupi untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan pada 11 Juni 2024 lalu. Fajar memesan korban dengan imbalan kepada F sebesar Rp3 juta dan korban dibawa keluar untuk makan-makan.

Selain itu, ia disebut mengirim rekaman tindakan asusila itu ke situs pornografi Australia.

Baca Juga:

Polda Jateng Persilakan Band Sukatani Edarkan Kembali Lagu Kritik Polisi

Kena Doksing Sampai Diancam Disiram Air Keras, Bung Towel Lapor Polisi

Duduk Perkara Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Kerugian Negara Rp300 T dalam Korupsi Timah

Share: Resmi Tersangka, Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak dan Satu Dewasa