Buntut Kecurangan Minyakita, Kemendag Sebut Pembeli Berhak Minta Ganti Rugi

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Minyakita/Laman Kemendag

Konsumen yang dirugikan akibat kecurangan Minyakita berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Dia menerangkan, mekanisme pengajuan ganti rugi dapat dilakukan melalui berbagai jalur yang telah disediakan. Pengajuannya bisa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ataupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tersedia di daerah masing-masing.

Sehingga konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta untuk mengajukan ganti rugi tersebut.

“Tidak perlu harus orang ke Kemendag, ke kecamatan di Kalimantan atau Papua, tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah,” kata Moga Simatupang.

Moga menyarankan konsumen untuk menyimpan faktur pembelian sebagai bukti transaksi. Hal itu guna memastikan proses klaim ganti rugi berjalan lancar.

Berbekal dokumen tersebut, konsumen dapat menunjukkan produk yang mereka beli tidak sesuai dengan ukuran atau volume yang tertera pada kemasan.

Dia menjelaskan langkah pertama bagi konsumen yang ingin mengklaim ganti rugi adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli produk Minyakita.

Kata dia, pedagang biasanya memiliki kebijakan untuk langsung mengganti produk yang bermasalah itu. Jika tidak, mereka akan berkoordinasi dengan pihak distributor untuk menyelesaikan keluhan konsumen.

Namun, jika  konsumen tetap mengalami kendala dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, maka mereka dapat membawa kasus ini ke BPSK atau LPKSM setempat guna penyelesaian lebih lanjut.

Menurut dia pengembalian uang ganti rugi akan disesuaikan dengan kekurangan ukuran atau volume produk. Misalnya jika harga 1 liter Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700, maka selisih dari volume yang kurang akan dikembalikan dalam bentuk uang.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus selisih isi minyak goreng pada merek Minyakita. Tersangka berinisial AWI, pengelola tempat yang menjadi basis aktivitas mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kejahatan yang dilakukan AWI adalah mengemas minyak goreng dengan merek Minyakita. Namun, isi produk dengan yang tercantum di dalam label berbeda.

Isian minyak dalam kemasan lebih sedikit dengan apa yang terpampang dalam label kemasan. Tersangka mendapatkan bahan baku minyak tersebut dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:

AMANAH Fasilitasi 7 Jenama Produksi Parfum Khas Aceh Berbahan Minyak Nilam

Mendag Usul Agar Harga Minyak Goreng Naik

AMANAH Beri Pelatihan Anak Muda Aceh Membuat Minyak Angin

Share: Buntut Kecurangan Minyakita, Kemendag Sebut Pembeli Berhak Minta Ganti Rugi