Muncul Desakan Batalkan Disertasi Bahlil Lahadalia, UI: Dia Belum Lulus

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Laman Kementerian ESDM

Muncul petisi yang berisi desakan agar Universitas Indonesia (UI) membatalkan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kampus tersebut. Petisi itu ditulis dalam platform Change oleh seorang bernama Ari Wijaya sejak Minggu (9/3/2025).

Sejauh ini petisi tersebut telah mendapat dukungan sebanyak lebih dari 4 ribu warganet. Pembuat petisi menilai disertasi Bahlil telah melanggar sejumlah ketentuan dan kejujuran akademik. Karena terbukti ada plagiarisme, pemalsuan data, penerbitan di jurnal predator dan ketidakwajaran lama masa perkuliahan.

Menanggapi hal itu, pihak UI mengatakan bahwa Bahlil belum lulus program doktoral di kampus itu. Pasalnya disertasi dia sebagai syarat kelulusan belum diterima oleh empat organ di Kampus Kuning.

“Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa diutus kelulusannya dengan mekanisme yudisium hingga revisi selesai,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Dia mengatakan, pihaknya bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik dalam kasus disertasi Bahlil. Mereka terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Bahlil sendiri selaku mahasiswa.

Arie Afriansyah memastikan bahwa keputusan tersebut bukan hanya keputusan rektor sendirian namun keputusan bersama dari empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB).

“Empat Organ UI (termasuk DGB UI) solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan ini. Konferensi pers yang dilakukan juga bersama-sama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI,” katanya.

Seperti diketahui, UI meminta Bahlil untuk memperbaiki disertasinya sehubungan dengan polemik disertasi doktoral dan gelar doktor yang bersangkutan.

Keputusan itu disampaikan Rektor UI Profesor Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025). Selain memperbaiki disertasi, pihak UI juga meminta Bahlil menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademik Kampus Kuning tersebut.

Heri bilang, keputusan itu diambil melalui proses panjang dan penuh ketelitian setelah empat organ UI mengadakan pertemuan pada 4 Maret lalu.

Selain itu, UI juga memberikan sanksi berupa pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, dan kepala program studi alias kaprodi sebagai pihak terkait ketika Bahlil menyusun disertasinya. Sanksi itu berupa penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu.

Polemik gelar doktor Bahlil bermula ketika yang bersangkutan lulus dari program doktoral UI kurang dari dua tahun. Hal itu menuai sorotan publik hingga memicu UI bertindak dengan menangguhkan pemberian gelar doktor kepada Bahlil.

Dewan Guru Besar alias DGB UI kemudian menemukan pelanggaran terhadap disertasi Bahlil. Atas temuan tersebut, DGB UI merekomendasikan pihak rektorat agar membatalkan disertasi itu.

Rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025. Adapun pelanggaran tersebut seperti unsur ketidakjujuran pada pengambilan data dalam proses penyusunan disertasi Bahlil hingga perlakuan khusus dalam proses akademik.

Baca Juga:

Pigai, Budi Arie, hingga Bahlil Didaulat Jadi ‘Menteri Terburuk’ Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Prabowo Tunjuk Bahlil Lahadalia jadi Ketua Satgas Hilirisasi

Share: Muncul Desakan Batalkan Disertasi Bahlil Lahadalia, UI: Dia Belum Lulus