Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti lewat Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Di mana perusahaan pelat merah itu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan tersebut, serta membentuk tim likuidasi.
Melalui siaran pers resmi OJK, langkah itu dilakukan guna melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung
“Sejak pencabutan izin usaha PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO),” demikian tulis pernyataan OJK, dikutip pada Jumat (21/2/2025).
Perusahaan itu juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk melakukan sejumlah hal, yakni:
OJK juga meminta Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO), untuk memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. Serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat tersandung kasus korupsi. Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Bermula dari kegagalan membayar polis JS Saving Plan pada 2018, kasus ini mengungkap praktik investasi liar yang melibatkan saham-saham gorengan dan manipulasi laporan keuangan.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, termasuk mantan direksi Jiwasraya dan dua konglomerat, Benny Tjokrosaputro serta Heru Hidayat, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup. Pemerintah pun bergerak cepat dengan merestrukturisasi Jiwasraya dan membentuk IFG Life untuk menyelamatkan polis nasabah.
Baca Juga:
Laporan PBB: 70 Persen Korban Jiwa Serangan Israel di Gaza Merupakan Perempuan dan Anak-anak
Kementerian BUMN Bakal Bubarkan Asuransi Jiwasraya Per September 2024
Alasan MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK dalam Perkara Jiwasraya