Viral Belasan Ribu Pegawai PU Dikabarkan Dipecat Imbas Efisiensi Anggaran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Pegawai PU/Pemkab Blora

Beredar kabar viral yang menyebut bahwa belasan ribu pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dirumahkan buntut kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto.

Kabar ini kali pertama disebarkan seorang pengguna X dengan nama akun @raffimulyaa, baru-baru ini. Dalam unggahan tersebut pengguna mengatakan bahwa sebanyak 18 ribu pegawai PU dirumahkan akibat efisiensi anggaran sebesar Rp81 triliun di kementerian tersebut.

“PU kena efisiensi 81T, bisa bikin 18.000 orang dirumahkan,” demikian tulis unggahan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Menanggapi kabar tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menepis isu itu dengan memastikan bahwa tidak ada pekerja di instansinya yang dirumahkan akibat efisiensi anggaran.

“Tidak ada (yang dirumahkan),” kata Dody kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).

Dia menjelaskan, kabar yang beredar di media sosial itu hanya menyangkut petugas operasi dan pemeliharaan (OP). Itu pun akibat kontrak mereka telah habis dan masih menunggu perpanjangan kontrak.

Menurutnya perpanjangan kontrak tersebut baru bisa dilakukan setelah anggaran telah tersedia. “Itu habis kontraknya. Next contract-nya belum. Kita belum bisa (teken) next contract karena anggarannya masih ditinjau ulang, masih dalam proses,” kata Dody.

Diketahui, anggaran Kementerian PU dipotong Rp81,38 triliun dari pagu awalnya sebesar Rp110,95 triliun. Sebagian besar pemotongan berupa proyek pembangunan infrastruktur.

Pemotongan ini sebagai wujud kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

Adapun total anggaran yang dipangkas mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari pemangkasan belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.

Baca Juga:

MK Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 Buntut Efisiensi Anggaran

Buntut Penghematan Anggaran, PNS Boleh WFA 2 Kali Seminggu

Anggaran Diblokir, Pembangunan IKN Terhenti

Share: Viral Belasan Ribu Pegawai PU Dikabarkan Dipecat Imbas Efisiensi Anggaran