Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyindir masyarakat yang mampu membeli rokok, namun tidak melunasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka.
Hal itu disampaikan Ali Ghufron di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
“Memang peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), upahnya nggak dapat nih, itu paling sulit. Dan mereka, karena tekanan ekonomi dan segala macam nggak ada kesadarannya. Tapi kalau beli rokok mampu, Rp500 ribu sebulan mampu,” ujar Ali Ghufron.
Padahal kata Ali, iuran bulanan BPJS kesehatan tidak sampai sepersepuluh dari pengeluaran untuk rokok mereka. Dia menjelaskan, misalnya biaya untuk kelas 3 BPJS Kesehatan adalah Rp42 ribu. Kemudian dikurangi dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, maka biayanya iuran mereka menjadi Rp35 ribu per bulan.
“Kalau bayar masih disubsidi oleh pemerintah, baik pusat, daerah, bayarnya itu Rp35 ribu,” katanya.
BPJS Tak Akan Bangkrut
Padam momen yang sama, Ali Ghufron juga memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan bangkrut. Hal ini guna menepis kabar yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan gagal membayar hak kliennya.
“Jadi saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar, karena di medsos waduh bunyinya gagal bayar, 3 bulan baru dibayar, 6 bulan baru dibayar RS, saya sampaikan tidak ada,” kata Ghufron.
Dia mengungkapkan bahwa total pendapatan dan penerimaan BPJS Kesehatan mencapai Rp329,96 triliun pada 2024. Angka itu terdiri dari nilai pendapatan iuran sebesar Rp166 triliun dan penerimaan Rp163,96 triliun.
Dengan fakta tersebut, kata Ghufran, maka neraca keuangan dana jaminan sosial hingga saat ini masih aman dan sehat untuk memenuhi kewajiban pembayaran jaminan kesehatan nasional sampai akhir 2025.
Belum lagi, kata dia, tren pendapatan iuran per tahun BPJS terus menerus mengalami kenaikan. Sampai 2024, nilai pendapatan iuran sebesar Rp165,34 triliun, lebih besar ketimbang perolehan di 2023 yang masih Rp151, 7 triliun.
Kendati begitu, Ghufran mengakui bahwa terjadi pembengkakan beban jaminan kesehatan, yang pada 2024 angkanya Rp174,9 triliun. Sementara di 2023 jumlah beban baru sebesar Rp158,85 triliun.
Baca Juga:
Turki Kepincut Ikut Serta dalam Proyek Pembangunan IKN