Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mampu membayar gaji para pegawainya sampai Mei 2025. Hal itu buntut kebijakan efisiensi anggaran sehingga membuat anggaran lembaga itu dipotong dan tersisa hanya Rp69 miliar.
Hal itu disampaikan Sekjen MK Heru Setiawan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Dari blokir tersebut maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” kata Heru.
Heru menjelaskan, MK terkena efisiensi anggaran sebesar Rp226,1 miliar dari semula total pagu anggaran MK senilai Rp611,4 miliar. Realisasinya hingga kini mencapai 51,73 persen atau Rp316,3 miliar. Dengan demikian anggaran yang dimiliki MK menjadi hanya Rp295,1 miliar.
Namun, Kemenkeu menyampaikan adanya pemblokiran anggaran MK mencapai Rp226,1 miliar, sehingga anggaran yang bisa digunakan lembaga itu sampai saat ini hanya sebesar Rp69 miliar.
Alokasi anggaran sebesar itu diperuntukkan guna membayar gaji dan tunjangan pegawai Rp45.097.925.059 (Rp45 miliar). Itu pun hanya cukup sampai Mei 2025.
Adapun perincian lebih detailnya sebagai berikut:
Diketahui bahwa efisiensi ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.
Adapun total anggaran yang dipangkas mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari pemangkasan belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.
Baca Juga:
Soal Reshuffle Kabinet, Prabowo Siap Singkirkan Menteri yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat
Usai Kontroversi Kebijakan Gas LPG, Prabowo Ancam Tindak Aparat yang Halangi Kebijakan untuk Rakyat