MUI: Orang Kaya Haram Konsumsi Gas dan Bensin Bersubsidi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kantor MUI/Portal MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang kaya untuk mengonsumsi gas bersubsidi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite atau BBM bersubsidi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, keharaman itu lantaran gas dan BBM bersubsidi merupakan hak orang miskin, sehingga orang kaya dinilai tidak mempunyai hak serupa.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah sebagaimana dikutip melalui laman resmi MUI, pada Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Miftah mengingatkan, gas bersubsidi hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” katanya.

Adapun hal itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti melanggar prinsip keadilan. Di mana Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Dia juga menilai laku orang kaya yang mengonsumsi subsidi dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).

Dalam Fikih Islam, menurut Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

Baca Juga:

Menteri UMKM Pastikan Ojek Online Terima Subsidi BBM

Ojol Siap Demo Besar-besaran Jika Dilarang Sedot BBM Bersubsidi

Pemerintah Berencana Hapus Subsidi BBM untuk Kendaraan Pribadi, termasuk Ojol

Share: MUI: Orang Kaya Haram Konsumsi Gas dan Bensin Bersubsidi