Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan surat penangkapan terhadap dua pimpinan Taliban di Afghanistan, pada Kamis (23/1/2025).
Keduanya ialah pemimpin spiritual tertinggi Haibatullah Akhundzada dan Abdul Hakim Haqqani, seorang mantan Kepala Hakim Afghanistan.
Jaksa Kepala ICC, Karim Khan menuduh mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan alasan diskriminasi yang meluas terhadap populasi perempuan di negara tersebut.
Khan menuding keduanya memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan berdasarkan gender.
“Mereka bertanggung jawab secara pidana atas penganiayaan terhadap anak perempuan dan perempuan Afghanistan… serta orang-orang yang dianggap Taliban sebagai sekutu anak perempuan dan perempuan,” kata Khan, seperti dikutip melalui Reuters.
Penganiayaan ini terjadi di seluruh Afghanistan setidaknya sejak 15 Agustus 2021, hari di mana pasukan Taliban merebut ibu kota Kabul, hingga saat ini.
Sejak kelompok Islamis itu kembali berkuasa pada 2021, mereka telah memberlakukan pembatasan terhadap hak-hak perempuan, termasuk larangan dalam pendidikan, pekerjaan, dan kebebasan umum dalam kehidupan sehari-hari.
Belum ada komentar langsung dari para pemimpin Taliban terkait pernyataan jaksa tersebut, yang disambut baik oleh kelompok pembela hak-hak perempuan.
Sekarang, terserah panel tiga hakim di ICC untuk memutuskan permohonan penuntutan tersebut, yang tidak memiliki tenggat waktu tertentu. Proses seperti ini rata-rata memakan waktu tiga bulan.
Ini adalah pertama kalinya jaksa ICC secara terbuka meminta surat perintah dalam penyelidikan mereka terhadap kemungkinan kejahatan perang di Afghanistan, yang dimulai pada 2007 dan pernah mencakup dugaan kejahatan oleh militer AS di sana.
Taliban Menguasai Afghanistan
Setelah hampir dua dekade digulingkan oleh koalisi internasional pimpinan Amerika Serikat, Taliban kembali menguasai Afghanistan pada 15 Agustus 2021, ketika mereka merebut ibu kota Kabul. Peristiwa ini terjadi setelah penarikan pasukan AS dan sekutunya, yang diumumkan sebagai bagian dari kesepakatan damai antara AS dan Taliban pada Perjanjian Doha 2020.