Sebuah mobil dengan pelet nomor kendaraan dinas milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak sejumlah orang, termasuk seorang pejalan kaki dan beberapa pengendara, di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta, pada Senin (21/1/2025) sekitar pukul 00.45 WIB.
Insiden yang melibatkan mobil dinas yang diketahui jenis Toyota Innova beredar luas di media sosial hingga memicu tanda tanya publik mengenai sosok pengemudi mobil tersebut.
Belakangan terungkap bahwa pengemudi mobil tersebut adalah MS (24), anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemhan. Hal itu setelah dikonfirmasi Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas, pada Senin (20/1/2025).
“MS adalah anak dari PNS Kemhan,” ujar Frega Wenas.
Dia juga memastikan bahwa kendaraan yang dikemudikan pelaku merupakan kendaraan dinas Kemhan. Pihaknya mengaku tengah memulai penyelidikan internal terkait insiden kecelakaan tersebut.
Frega Wenas memastikan akan mengganjar sanksi terhadap ASN tersebut jika dalam penyelidikan tersebut pihaknya menemukan pelanggaran.
Insiden Tabrak Pejalan Kaki
Insiden ini menyita perhatian publik lantaran mobil dinas yang dikemudikan MS menabrak seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Setelah melakukan kesalahan, MS bukannya berhenti justru terus melaju dan menabrak sepeda motor. Setelahnya dia membelokkan kendaraannya ke jalan lain dan menabrak kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto mengatakan, kendaraan itu terus melaju hingga kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat.
“Mobil itu tetap melaju. Sesampainya di dekat apotek Rawa Belong, mobil oleng ke kanan, masuk ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan yang melaju dari arah sebaliknya,” kata Joko melalui keterangannya.
Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pemerintah diatur secara ketat untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kepentingan negara. Kendaraan dinas, sebagai aset milik negara, harus digunakan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan, dengan larangan keras untuk pemakaian pribadi atau di luar kepentingan kerja.
Dasar Hukum
Ketentuan Pemakaian
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.
Baca Juga:
Pejabat Kementerian BUMN Dapat Jatah Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas
21 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Kalteng, Kerugian Negara Rp5,3 Miliar