Setelah di Tangerang, Kini Muncul HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Tangkapan Layar Area Laut Surabaya yang Telah Memiliki HGB/Platform BHUMI

Isu temuan hak guna bangunan (HGB) yang dipatok di pesisir timur Surabaya, Jawa Timur, tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Data HGB seluas 656 hektare ini diketahui melalui platform milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni BHUMI.

Melalui platform tersebut didapati bahwa terdapat sertifikat untuk area yang mencakup sebagian daratan Tanjung Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan laut di pesisir timur wilayah itu. Platform BHUMI menunjukkan bahwa lahan yang mencakup daratan hingga lautan itu memiliki sertifikat tipe HGB.

Adapun luas lahan itu, termasuk daratan dan lautan adalah 2.851.652 meter persegi alias 285.1652 hektare. Lahan itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 00182.

Temuan ini kali pertama diungkap seorang pengguna X dengan nama akun @thanthowy, pada 19 Januari 2025. Melalui unggahannya, pengguna tersebut mengungkap bahwa dia menemukan HGB di perairan tersebut melalui platform BHUMI.

Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar,” demikian tulis unggahan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Kendati begitu, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah setempat maupun Kementerian ATR/BPN mengenai temuan tersebut.

Temuan HGB di perairan Surabaya ini menyusul temuan serupa di perairan Tangerang, Banten, yang tengah menyita perhatian publik baru-baru ini. Mulanya isu temuan adanya SHM dan SHGB wilayah perairan Tangerang ini beredar luas di media sosial. Hal itu berdasarkan data yang diakses melalui laman milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni bhumi.atrbpn.go.id.

Melalui platform itu, terungkap di sekitar wilayah pagar laut misterius di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah memiliki SHGB.

Dalam peta tersebut terdapat kaveling-kaveling yang jika dilihat dari peta berada di tengah laut di Tangerang. Dalam aplikasi tersebut dicantumkan juga informasi luas setiap kaveling dengan tipe haknya.

Luas area dengan status HGB tersebut lebih dari 537,5 hektare (ha) atau 5.375.000 meter persegi. Area itu memiliki luas kaveling yang bervariasi mulai 34.600 meter persegi sampai 60.387 meter persegi.

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Lantas mengkonfirmasi temuan ini dengan menjelaskan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Adapun perinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang,

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak milik (SHM) di luat Tangerang, Banten, merupakan sertifikat ilegal.

Pasalnya kata dia dasar laut tidak boleh disertifikasi dengan HGB maupun hak milik. Di samping itu, pengelolaan kawasan laut, kata dia, harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN (Nusron Wahid) bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Sakti Wahyu Trenggono di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Trenggono menduga pemasangan pagar laut yang ada di perairan Kabupaten Tangerang merupakan proyek reklamasi alami. Trenggono mengaku, pihaknya tengah menyelidiki pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut. Termasuk mengenai sosok di balik kepemilikan struktur bambu tersebut.

Trenggono juga menduga pemagaran laut itu dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan. Sehingga akan secara alami mereklamasi lautan tersebut.

“Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” ujarnya.

Menteri berusia 62 tahun itu bilang bahwa reklamasi alami mampu membentuk daratan yang cukup luas yang diprediksi bisa mencapai ribuan hektare. Trenggono mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” katanya.

Baca Juga:

Menteri KKP Pastikan Sertifikat Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal, Dicurigai untuk Reklamasi

Fakta-fakta Soal Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Kerugian Akibat Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Ditaksir Mencapai Rp116 Miliar per Tahun

Share: Setelah di Tangerang, Kini Muncul HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo