Seorang pria mencuri duit infak dari kotak amal masjid di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, sejumlah Rp35 ribu, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo mengatakan, pria berinisial HR (45) tersebut nekat mencuri dari kotak amal masjid lantaran demi membeli makanan.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil uang total Rp35.000 dengan cara menggunakan lidi yang telah diolesi getah nangka. Alasan melakukan perbuatannya itu karena untuk membeli makan,” ujar Sujarwo kepada media, Selasa (21/1/2025).
Sujarwo menerangkan, insiden pencurian ini bermula ketika pihak pengurus Musala Al-Furqon, Kotagede, Kota Yogyakarta mendapati aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Hal itu setelah pihak pengurus mengecek kamera pengawas yang terpasang di musalah, sehari setelah insiden pencurian itu.
Lewat rekaman kamera pengawas itu diketahui bahwa pelaku mengambil uang dari dalam kotak infak menggunakan sebatang lidi yang diolesi getah. Mengetahui insiden itu, pihak pengurus langsung melaporkan hal itu kepada polisi.
Lantas Polsek Kotagede mencari keberadaan pelaku. Petugas berhasil menangkap HR yang juga merupakan warga Kotagede pada Minggu malam.
Namun, Sujarwo mengatakan bahwa pihak pengurus musalah telah memaafkan pelaku. Sehingga kasus itu tak dilanjutkan secara hukum.
“Sudah selesai. Kerugian Rp35.000 dan takmir tidak menuntut (hukum),” katanya.
Mencuri Demi Tuntutan Ekonomi
Kasus pencurian dengan motif ekonomi kian sering terjadi. Baru-baru ini, seorang pria di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, terancam dipenjara selama lima tahun lantaran diduga mencuri kayu. Warga berinisial M (44) itu ditangkap atas tuduhan mencuri kayu Sono Birth di hutan negara Paliyan, Gunung Kidul.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, M mengakui perbuatannya dengan bilang bahwa aksi itu dilakukan baru pertama kali. M mengaku bahwa kayu yang dicuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya ekonomi,” Ismanto di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (16/1/2025).
Kendati begitu, polisi tetap menjerat pelaku menggunakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Lewat pasal tersebut, M terancam diganjar hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Kemiskinan Menurun
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka penduduk miskin pada September 2024 mengalami penurunan sebesar 0,46 basis poin dibandingkan Maret 2024, yakni menjadi 8,57 persen dari sebelumnya 9,03 persen.
“Pada September 2024, jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah sebanyak 24,06 juta orang, atau turun sebanyak 1,16 juta orang dibandingkan dengan Maret 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Namun, hal ini banyak menuai kritik publik. Pasalnya BPS menggunakan alat ukur kemiskinan memakai “garis kemiskinan” yang ditetapkan hanya sebesar Rp595.242 per kapita per bulan pada September 2024. Artinya jika dihitung per hari, maka hanya Rp19.841 per hari per bulan.
Hal itu bermakan BPS hanya menganggap seseorang miskin jika pengeluaran harian mereka hanya di bawah nominal tersebut. Sementara jika di atas itu, semisal Rp20 ribu per hari, maka BPS menganggap mereka tergolong orang kaya.
Baca Juga:
Menteri KKP Pastikan Sertifikat Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal, Dicurigai untuk Reklamasi
Curi Lima Potong Kayu untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara
WNA China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar Divonis Bebas