Perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut bakal mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara. Kedua entitas ini akan menyusul ormas keagamaan yang telah lebih dahulu mendapatkan hak serupa lewat Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, aturan mengenai itu tengah disiapkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pembahasan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Bob Hasan menjelaskan, rencana pemberian IUP kepada kedua entitas itu guna mengakomodasi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu, masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara, tepi hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung,” kata Bob Hasan kepada awak media.
Menurut draf RUU tersebut yang ditampilkan tim ahli, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi tertuang dalam Pasal 51 A. Bunyi pasal itu menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pemberian WIUP dengan cara prioritas itu dilaksanakan dengan pertimbangan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Aturan untuk UMKM
Aturan mengenai pemberian WIUP mineral logam untuk usaha swasta atau UMKM dengan cara prioritas tertuang dalam Pasal 51 B. Pemberian WIUP ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan WIUP mineral logam, peningkatan tenaga kerja di dalam negeri, jumlah investasi, dan/atau peningkatan nilai tambah serta pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Untuk Koperasi
Draf RUU Minerba ini juga mengatur soal pemberian WIUP untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan. Ini termasuk pemberian WIUP untuk organisasi keagamaan yang tertuang dalam Pasal 51 pada RUU tersebut.
“WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan dengan cara lelang atau dengan pemberian prioritas,” demikian bunyi pasal tersebut.
Lelang WIUP untuk badan usaha, koperasi, dan usaha perorangan itu dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP yang akan dilelang, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial.
Sedangkan, pemberian dengan cara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, organisasi keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatan perekonomian daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Izin Tambang untuk Ormas
Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba), Kamis (30/5/2024) lalu.
Regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Langkah ini tentu saja telah memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang kontroversial, karena menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah ormas keagamaan dilaporkan menerima izin konsesi tambang dari pemerintah untuk mengelola sumber daya alam. Pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas sekaligus memperkuat peran ormas dalam pembangunan nasional. Beberapa pejabat menyebut langkah ini sebagai bagian dari pemerataan manfaat sumber daya alam agar tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Para pengamat lingkungan mengingatkan potensi kerusakan ekosistem yang dapat terjadi jika pengelolaan tambang tidak memenuhi standar yang ketat. “Memberikan izin tambang kepada ormas tanpa pengalaman teknis adalah langkah yang berisiko. Ini bisa berdampak buruk pada lingkungan jika tidak diawasi dengan ketat,” kata seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pakar tata kelola sumber daya alam mempertanyakan dasar hukum serta transparansi pemberian izin tersebut. Mereka menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan, terutama jika izin tambang diberikan sebagai imbalan atas dukungan politik tertentu.
Beberapa pihak juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap hubungan sosial di tingkat akar rumput. Ketika ormas keagamaan terlibat dalam bisnis pertambangan, dikhawatirkan akan terjadi polarisasi di masyarakat, terutama jika manfaat tambang dianggap tidak adil atau memicu konflik lahan dengan warga setempat.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa seluruh proses pemberian izin telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, ormas yang menerima izin tambang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan pelaporan transparan.
Namun, hingga kini, tuntutan agar kebijakan ini dievaluasi terus menggema. Berbagai elemen masyarakat meminta adanya pengawasan ketat untuk memastikan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tidak disalahgunakan dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, tanpa merusak lingkungan maupun menimbulkan ketegangan sosial.
Baca Juga:
Deretan Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumatra Barat, Diduga Bermotif Mengenai Tambang Ilegal
Setelah NU dan Muhammadiyah, Giliran PP Persis Ditawari Kelola Tambang
Tambang Batu Bara Meledak di Iran, 51 Pekerja Meninggal Dunia