Fakta-fakta Soal Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Penyegelan Pagar Laut di Perairan Tangerang, Banten/IG KKP

Temuan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menyedot bayak perhatian publik. Struktur yang membentang sejauh lebih dai 30 kilometer ini disebut mulai dibangun sejak 14 Agustus 2024 lalu, namun baru kembali menyita perhatian khalayak akhir-akhir ini.

Pagar ini banyak dikeluhkan nelayan lantaran dianggap mengganggu aktivitas melaut mereka sehingga mempengaruhi hasil tangkapan ikan. Sejumlah pihak bertanya-tanya mengenai siapa pihak yang memasang struktur yang terbuat dari bambu tersebut. Sejauh ini, pemerintah baik daerah maupun pusat belum buka suara mengenai pihak yang berada di balik pemasangan pagar laut itu.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa ada sejumlah nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu. Kendati begitu, kebenarannya masih disangsikan sejumlah pihak mengingat pembangunan pagar laut itu membutuhkan dana jumbo.

Berikut deretan fakta mengenai temuan struktur pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten:

  1. Membentang Sepanjang 30 Km

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengungkap bahwa pagar laut itu membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer. Struktur ini berada di perairan Desa Muncung hingga Desa Paku Haji di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga ada dikasih pemberat, berupa karung berisi pasir.

“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” kata Eli, Selasa (7/1/2025).

  1. Temuan Berawal dari Laporan Masyarakat

Eli juga mengungkap bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut sejak 14 Agustus 2024. Lima hari kemudian, tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten langsung meninjau ke lokasi.

Ketika pertama kali mendengar kabar tersebut, pihaknya bergegas untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan di lapangan pada 19 Agustus. Saat itu, pagar laut baru membentang sepanjang 7 kilometer.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” ujar Eli Susiyanti.

Saat itu, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok, yang mana satu tim bertugas untuk mengecek lokasi pemagaran. Sedangkan tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

  1. Tak Berizin

Penelusuran Pemerintah Provinsi Banten mengenai keberadaan struktur pagar itu berbuah informasi bahwa pemagaran laut itu tidak mempunyai rekomendasi atau izin dari camat maupun desa setempat.

Kemudian pada September 2024, DKP Banten bersama sejumlah pihak sempat melakukan patroli di lokasi pagar. Mereka menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan. Namun, tampaknya hal itu tidak digubris.

  1. Disegel KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2024). Penyegelan dilakukan struktur yang terbuat dari bambu itu dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk yang turun langsung untuk menyegel pagar laut tersebut, mengatakan struktur itu berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk melalui keterangan resminya.

  1. Dapat Sorotan Muhammadiyah

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti keberadaan struktur pagar laut tersebut. Mereka membacakan somasi terbuka kepada pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten itu.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan pemagaran ilegal di laut ini menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan sosial.

“Harus segera dibongkar karena tentu mengganggu kehidupan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah tersebut,” kata Gufroni di lokasi pagar laut itu, Senin (13/1/2025).

Muhammadiyah juga bakal melaporkan pagar laut itu karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut

“Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

  1. Klaim Dibangun Nelayan

Sebuah kelompok nelayan setempat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa struktur pagar itu dibangun mereka. Klaim mengemuka setelah KKP menyegel pagar laut itu karena tidak mengantongi izin dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Koordinator JRP Sandi Martapraja bilang, pembangunan pagar itu ditujukan guna mencegah abrasi. Sandi mengklaim pemagaran laut ini dibangun oleh masyarakat setempat.

“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Sandi dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).

Sandi menyebut sumber dana pembangunan pagar laut itu berasal dari swadaya masyarakat. Dia bilang masyarakat berpatungan untuk membangunnya.

  1. Presiden Perintahkan Dicabut

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan supaya pagar laut itu segera dibongkar.

“Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).

  1. Dibongkar TNI AL

TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

Brigjen Harry mengatakan terdapat 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut.

Pembongkaran ini disesalkan oleh Sakti Wahyu Trenggono. Sebab Menteri KP itu menilai bahwa pagar tersebut dapat menjadi barang bukti.

Merespons hal itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pencabutan pagar laut itu merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. “Sudah perintah Presiden,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Agus menjelaskan pagar laut misterius tersebut pada akhirnya harus dibongkar karena mengingat kondisi nelayan yang kesulitan melaut.

  1. Diduga Bagian Proyek PIK 2

Sejumlah pihak menduga keberadaan struktur pagar laut itu merupakan bagian dari proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang telah berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, hal itu ditepis Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut tersebut bukan bagian dari PSN.

Menurut dia, meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN.  “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

  1. Sudah Miliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Wilayah perairan yang dipagari ini belakangan terungkap telah disertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Berdasarkan data yang diakses melalui laman milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni bhumi.atrbpn.go.id, terungkap di sekitar wilayah pagar laut misterius di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah memiliki HGB.

Dalam peta tersebut terdapat kaveling-kaveling yang jika dilihat dari peta berada di tengah laut di Tangerang. Dalam aplikasi tersebut dicantumkan juga informasi luas setiap kaveling dengan tipe haknya.

Luas area dengan status HGB tersebut lebih dari 537,5 hektare (ha) atau 5.375.000 meter persegi. Area itu memiliki luas kaveling yang bervariasi mulai 34.600 meter persegi sampai 60.387 meter persegi.

Informasi ini juga dibenarkan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Adapun perinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang,

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” katanya.

adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” katanya.

11. Rugikan Nelayan

Ahli menaksir kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat, mencapai Rp116,91 miliar per tahun.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan, kerugian ini mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut.

“Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menciptakan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang signifikan. Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan,” ujar Achmad, Kamis (16/1/2025).

“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” sambungnya.

Baca Juga:

Kerugian Akibat Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Ditaksir Mencapai Rp116 Miliar per Tahun

Pemerintah Sebut Pagar Laut di Bekasi Diperuntukkan Buat Pangkalan Perikanan

DPR Dapat Info: Oligarki Dalang Dibalik Pemasangan Pagar Laut Tangerang

Share: Fakta-fakta Soal Pagar Laut di Pesisir Tangerang