Menko Yusril Ungkap Wacana Pemerintah Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Laman Resmi Kemenkum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dari fasilitas penahanan Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba.

Hambali merupakan tokoh kunci dalam jaringan teroris Asia Tenggara dan dianggap sebagai dalang di balik beberapa serangan teroris besar, termasuk Bom Bali 2002 dan pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003. Perannya sebagai pemimpin operasional Jemaah Islamiyah (JI), kelompok militan yang berafiliasi dengan al-Qaeda, membuatnya menjadi target utama AS dalam perang melawan terorisme.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

Yusril menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap.

Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Pasalnya, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujarnya.

Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal itu. Pemerintah Indonesia nantinya juga akan membicarakan wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah AS.

“Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba; dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili,” kataYusril.

Wujud Perhatian terhadap WNI

Ia menuturkan, wacana pemulangan Hambali merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri. “Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri,” ujarnya.

Selain Hambali yang ditahan di Guantanamo, Yusril juga menyoroti WNI yang dijatuhi pidana mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.

“Di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,” katanya.

Kasus Hambali

Hambali merupakan mantan pemimpin operasional Jemaah Islamiyah (JI), sebuah kelompok militan Islam yang berafiliasi dengan al-Qaeda. Ia dianggap sebagai otak di balik beberapa serangan teror besar, termasuk Bom Bali 2002, yang menewaskan 202 orang, serta serangan bom di Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003.

Hambali dianggap sebagai sosok kunci dalam jaringan terorisme Asia Tenggara yang bertujuan menciptakan kekhalifahan Islam di kawasan tersebut.

Ia ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada Agustus 2003 dalam operasi yang melibatkan CIA dan badan intelijen setempat. Penangkapan ini terjadi di tengah upaya global Amerika Serikat untuk melumpuhkan jaringan terorisme pasca-serangan 11 September 2001. Setelah ditangkap, Hambali ditahan secara rahasia di fasilitas penahanan CIA selama tiga tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Guantanamo Bay pada 2006.

Hambali ditahan di Guantanamo atas dugaan keterlibatannya dalam serangan teroris besar dan hubungannya dengan al-Qaeda. Tuduhan utama terhadap Hambali meliputi pertama, perencanaan Bom Bali 2002. Serangan ini menewaskan ratusan orang, termasuk warga asing, dan menjadi salah satu serangan teroris terbesar di Asia Tenggara.

Kedua, serangan Hotel JW Marriott 2003 yang menargetkan warga asing dan diplomasi internasional di Jakarta.

Ketiga, keterlibatan dia dengan al-Qaeda di mana Hambali memiliki hubungan erat dengan Khalid Sheikh Mohammed, otak di balik serangan 9/11, dan disebut-sebut sebagai penghubung antara al-Qaeda dan Jemaah Islamiyah.

Pemerintah Amerika Serikat menganggap Hambali sebagai ancaman besar terhadap keamanan internasional. Ia diduga memainkan peran penting dalam pendanaan, perencanaan, dan pelaksanaan serangan teroris.

Selama lebih dari 18 tahun, Hambali ditahan tanpa dakwaan formal di Guantanamo. Namun, pada Januari 2021, ia bersama dua rekannya, Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin, didakwa oleh pengadilan militer AS. Tuduhan yang diajukan meliputi konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan terorisme, yang semuanya dianggap sebagai pelanggaran hukum perang.

Penahanan Hambali tanpa proses pengadilan selama hampir dua dekade memicu kritik dari kelompok HAM internasional yang mempertanyakan keadilan dalam sistem penahanan Guantanamo.

Pemerintah Indonesia juga menyatakan keinginan untuk memulangkan Hambali ke tanah air dengan alasan hukum nasional yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah kedaluwarsa.

Baca Juga:

Duduk Perkara Asuransi Wanda Hamidah Hingga Prudential Membantah

Pesepak bola Muda Indonesia Hambali Tholib Segera Jalani Trial di Eropa

Pelaku Pengeboman di Depan Hotel Trump Gunakan ChatGPT Buat Susun Rencana

Share: Menko Yusril Ungkap Wacana Pemerintah Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo