Seorang pria di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, terancam dipenjara selama lima tahun lantaran diduga mencuri kayu. Warga berinisial M (44) itu ditangkap atas tuduhan mencuri kayu Sono Birth di hutan negara Paliyan, Gunung Kidul.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, M awalnya ditangkap oleh petugas patroli kehutanan setelah mendapati pelaku membawa sepotong kayu Sono Birth pada 25 Desember 2024 lalu.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara,” ujar Ismanto di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (16/1/2025).
Petugas kemudian membawa M ke Polsek Paliyan, beserta barang bukti berupa sejumlah potong kayu jenis dengan panjang dan diameter bervariasi. Serta alat-alat yang digunakan M untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.
Guna Kebutuhan Ekonomi
Menurut Ismanto, pelaku mengakui perbuatannya dengan bilang bahwa aksi itu dilakukan baru pertama kali. M mengaku kayu yang dicuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya ekonomi,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Lewat pasal tersebut, M terancam diganjar hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Cerita Tangis Megawati Dikhianati Si Tukang Kayu
Jokowi Singgung Polemik Putusan MK Soal Pilkada: Yang Ramai Tetap “Si Tukang Kayu”
AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp57,1 M Urus Perkara di Mabes Polri