General

STIKOM Bandung Batalkan Ratusan Ijazah, Minta Alumni Kuliah Lagi

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Vasily Koloda/Ilustrasi Wisudah Mahasiswa

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Jawa Barat, membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus selama periode 2018-2023.

Hal itu dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua STIKOM Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023, ditandatangani Ketua STIKOM Bandung, Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Dedy Djamaluddin Malik menjelaskan, pembatalan terhadap ratusan ijazah milik para alumnus itu atas desakan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Pasalnya dalam monitoring terhadap proses penentuan kelulusan mahasiswa STIKOM Bandung selama 2018-2023, Tim EKA menemukan sejumlah kejanggalan.

“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik,” kata Dedy kepada media.

Semisal ditemukan plagiasi terhadap tugas akhir para mahasiswa yang berada pada tingkat tidak bisa ditoleransi.

“Seperti misalnya tes plagiasinya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (indeks prestasi kumulatif) di Pelaporan Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” katanya.

Diminta Kembali Kuliah

Pihak STIKOM Bandung juga meminta alumni yang ijazahnya dibatalkan supaya mengembalikan dokumen tersebut ke pihak kampus. Mereka berjanji akan memberikan ijazah baru asalkan mau memperbaiki sejumlah kekeliruan dalam proses kelulusan. Hal itu berarti pihak kampus meminta ratusan alumnus itu untuk kembali berkuliah.

“Ijazah baru akan diterbitkan STIKOM Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” katanya.

Dedy menyontohkan, misalnya alumnus yang sudah lulus namun satuan kredit semester (SKS) yang diambil kurang dari ketentuan syarat kelulusan, yakni 144 SKS. Maka, dia meminta alumnus itu mengambil sisa kekuarangan SKS tersebut.

Jika mereka harus kuliah lagi, dia memastikan tidak harus membayar biaya perkuliahan kembali. Sebab Dedy mengaku bahwa insiden itu atas kekhilafan pihaknya.

“Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” ujarnya.

Baca Juga:

5 Syarat Ketahanan Indonesia Kuat Versi Prabowo

Kasus Pelecehan Turis Singapura di Bandung Disetop Atas Permintaan Korban

Ratusan Sepeda Motor Rusak Akibat Cairan Kimia di Bandung Barat, Dapat Ganti Rugi Rp500 Ribu-Rp1,5 Juta

Share: STIKOM Bandung Batalkan Ratusan Ijazah, Minta Alumni Kuliah Lagi