Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp21 miliar dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan penyidik usai melakukan penggeledahan kediaman Rudi di Jakarta dan Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (14/1/2025).
“Penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dan rupiah,” ujar Qohar di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Para penyidik menemukan duit tersebut di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi. Duit yang ditemukan masing-masing senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar. Sehingga jika ditotal berkisar sejumlah Rp21 miliar.
“Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00,” ujarnya.
Temuan barang bukti tersebut membuat penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi pada hari Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang. Selanjutnya Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.
Tersangka Suap
Seusai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga keras menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dahlu menangkap tiga hakim PN Surabaya lain yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap seorang perempuan. Ketiga hakim itu masing-masing atas nama Erintuah Damanik (ED) dan Heru Hanindyo (HH), serta Mangapu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan ketiga hakim bersama seorang pengacara Lisa Rahmat (LR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Kejagung menjerat ketiga hakim sebagai penerima suap menggunakan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, Jakarta selama 20 hari ke depan.
Sementara LR, sebagai pemberi suap, Kejagung menjeratnya menggunakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” ujar Qohar.
Baca Juga:
Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mengaku Khilaf Terima Suap 36.000 Dolar Singapura
KPK Ungkap Isi LHKPN Pejabat Memprihatinkan, Temukan Adanya Indikasi Suap dan Gratifikasi
Kejati Jatim Sebut Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Kasus Dugaan Suap Hakim