Pemerintah Bakal Buat Aturan Batas Usia Penggunaan Media Sosial

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid/IG Meutya Hafid

Pemerintah berencana membuat aturan baru yang bakal menentukan batas usia minimum seseorang untuk bisa mengakses media sosial. Wacana ini mengemuka setelah sejumlah negara memberlakukan aturan serupa, seperti Australia yang mensyaratkan usia 16 tahun bagi seseorang untuk dapat mengakses media sosial.

“Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos),” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Meutya bilang, aturan itu sebagai pegangan sementara untuk mengatur mengenai masalah tersebut, sebelum adanya aturan yang lebih baku dalam bentuk undang-undang (UU). Sebab menurut Meutya, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR RI masih mengkaji wacana itu.

“Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” katanya.

Mantan jurnalis itu juga bilang bahwa Presiden Prabowo Subianto juga mendukung upaya perlindungan anak-anak di ruang digital. Menurut Meutya, orang nomor satu di Indonesia itu begitu menyoroti perlindungan anak-anak.

“Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” katanya.

Desakan MUI

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pembatasan usia terhadap pengguna media sosial (medsos) di Tanah Air. Wacana itu guna melindungi generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk media sosial.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, Indonesia perlu mengikuti jejak Australia yang telah lebih dahulu melarang penggunaan medsos bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

“Saya pikir, sudah saatnya Indonesia membatasi penggunaaan media sosial untuk anak remaja dan yang di bawah umur,” kata Cholil  dalam Seminar Regulasi Penggunaan Media Sosial Yang Aman Dan Produktif yang digelar Pusat Dakwah Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) MUI pada Jumat (13/12/2024).

Cholil menjelaskan, Australia menjadi contoh negara yang mengambil langkah cepat dalam melindungi generasi mudanya dari bahaya pengaruh medsos. Padahal, negara itu terbilang liberal dibanding Indonesia.

Bahkan, kata Cholil, pembatas penggunaan medsos di tempat tertentu juga diatur sedemikian rupa demi produktivitas kerja. Cholil juga memaparkan Fikih Medsos yang berisikan prinsip interaksi dan komunikasi dalam media sosial.

Sejumlah negara mulai menerapkan kebijakan ketat terkait usia minimum anak-anak untuk mengakses media sosial, sebagai upaya melindungi mereka dari dampak buruk dunia digital. Langkah ini menanggapi kekhawatiran atas keamanan online, kesehatan mental, dan perlindungan data pribadi anak-anak.

Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian telah mengusulkan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial berusia minimal 13 tahun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Privasi Anak-Anak Online (COPPA). Beberapa negara bagian, seperti Utah dan Arkansas, bahkan meningkatkan batas usia menjadi 18 tahun tanpa persetujuan orang tua, dengan aturan yang lebih ketat terkait pendaftaran akun baru.

Di Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR) menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses platform online, kecuali dengan izin orang tua. Beberapa negara anggota, seperti Irlandia dan Prancis, menurunkan batas usia ini menjadi 13 tahun, dengan tetap memberikan prioritas pada keamanan data pribadi anak-anak.

Inggris melalui Age Appropriate Design Code mengatur bahwa perusahaan teknologi harus menyediakan perlindungan tambahan untuk anak-anak di bawah 18 tahun. Regulasi ini mengharuskan platform menyesuaikan konten dan fitur agar sesuai dengan usia pengguna, termasuk meminimalkan pengumpulan data anak.

Di Asia, Tiongkok telah memberlakukan pembatasan waktu akses media sosial bagi pengguna di bawah 18 tahun. Anak-anak hanya diizinkan mengakses platform selama tiga jam sehari pada akhir pekan atau hari libur nasional. Sementara itu, di Korea Selatan, pengguna di bawah usia 14 tahun harus mendapatkan izin orang tua sebelum membuat akun media sosial.

Terbaru, Australia yang melarang anak-anak usia di bawah 16 tahun mempunyai akun di media sosial. Kebijakan ini bertujuan demi melindungi anak-anak dari ancaman yang beredar di ruang digital.

Baca Juga:

Dianggap Membahayakan, Florida Larang Bocah di Bawah 14 Tahun Punya Akun Medsos

Dianggap Membahayakan, Florida Larang Bocah di Bawah 14 Tahun Punya Akun Medsos

Cegah Tawuran Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Medsos

Share: Pemerintah Bakal Buat Aturan Batas Usia Penggunaan Media Sosial