Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berpatroli di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, mulai Senin (13/1/2025). Hal ini menyusul aksi yang dilakukan oknum anggota Pemuda Pancasila yang melarang warga membuat konten di kawasan tersebut.
“Mulai Senin kami akan tempatkan anggota di lokasi tersebut untuk patroli dan pengawasan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada media.
Pihaknya menegaskan bahwa semua orang berhak membuat konten media sosial di kawan publim itu. Sehingga warga tak perlu meminta izin kepada pihak ormas mana pun jika hendak membuat konten di sana.
“Nggak ada aturannya mereka harus izin dengan ormas Pemuda Pancasila,” ujarnya.
Sebelumnya oknum dari ormas Pemuda Pancasila diduga melarang sekelompok warga yang berniat membuat konten untuk media sosial di depan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan. Video yang memperlihatkan insiden ini ramai menyita perhatian publik.
Oknum Pemuda Pancasila itu menanyakan mereka sudah mendapatkan izin dari siapa sehingga berani membuat video di sana. Warga itu membalas bahwa mereka tidak perlu meminta izin kepada siapa pun sebab taman itu merupakan ruang publik.
Baca Juga:
Bang Doel Janji Adakan Car Free Night dan Perpanjang Durasi Operasional Taman