Hukum

Kuasa Hukum Sebut Agus Difabel Keberatan Ditahan di Rutan, Singgung Soal Pendamping Saat Makan dan ke Kamar Mandi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Harry Shelton/Tahanan Penjara/Napi

Pria difabel tangan yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap belasan perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama (Agus), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, (NTB), pada Kamis (9/1/2025).

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Agus, Kurniadi mengatakan, kliennya keberatan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). Dia mengungkap kekhawatiran Agus saat berada di rutan mengingat kondisinya sebagai difabel tanpa dua lengan.

“Dia sejak lahir sampai usianya sekarang, yang melayani berapa hal dasar adalah ibunya, seperti makan, minum, mandi, buang air kecil, buang air besar, dan hal-hal prinsip lainnya,” kata Kurniadi kepada media.

Dia juga mempertanyakan mengapa kliennya tidak menjadi tahana rumah atau kota saja. Sehingga urusan mendasar yang diperlukan Agus bisa terpenuhi oleh keluarganya. Sebab menurut Kurniadi, saat Polda NTB memberikan status tahanan rumah kepada Agus, kliennya selalu bersikap kooperatif.

“Agus selalu kooperatif, setiap pemanggilan dia hadir, bahkan sebelum jam yang ditentukan,” katanya.

Siapkan Sel Khusus

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan ruangan khsus untuk tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, IWAS alias Agus (21) yang sedianya bakal ditahan di lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli menyatakan, ruangan tersebut disediakan khusus bagi narapidana yang mengalami difabel seperti Agus.

“Kita di dalam sudah ada ruangan khusus lansia dan disabilitas,” kata M Fadli di Lombok, NTB, pada Selasa (17/12/2024).

Fadli mengungkap bahwa ruangan khusus disabilitas tersebut mempunyai fasilitas kamar mandi dengan kloset duduk. Pihak Lapas juga disebut akan menambah fasilitas shower mandi, mengingat kondisi Agus yang disabilitas daksa alias tanpa kedua lengan.

“Ada perbedaan fasilitas ya hanya terdapat tambahan kloset duduknya karena memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas. Dan mungkin kita tambah karena Agus tidak bisa menggunakan gayung, nanti kita siapkan shower untuk bisa mandi,” kata Fadli.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alis A (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Mataram, NTB. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran A merupakan seorang pria difabel tanpa dua tangan.

Kasus itu buntut laporan seorang mahasiswi berinisial MA, yang menjadi terduga korban A. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, A melalukan aksi pemerkosaan diduga menggunakan dua kakinya.

Dia bilang, pelaku membuka pakaian, termasuk memaksa membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kakinya.

Baca Juga:

Lapas Lombok Siapkan Ruangan untuk Agus, Ada Dua Kamar Mandi hingga Shower

Pasangan Agus Gondrong-Nadia Muna Menangkan Pilgub Temanggung Versi Hitung Cepat KPU

Istana Nyatakan Ikut Aturan MK Selama Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada hingga 27 Agustus

Share: Kuasa Hukum Sebut Agus Difabel Keberatan Ditahan di Rutan, Singgung Soal Pendamping Saat Makan dan ke Kamar Mandi