Internasional

DPR AS Bakal Beri Sanksi Mahkamah Pidana Internasional karena Perintahkan Tangkap Netanyahu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Sogand Gh/The United States Capitol

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menyepakati sebuah undang-undang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sanksi itu sebagai respons terhadap langkah ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan negara itu, Yoav Gallant, atas dugaan melakukan kejahatan perang di Gaza.

Undang-undang itu mendapat dukungan mayoritas legislator di Majelis Rendah Kongres AS, dengan margin yang besar, yakni 243 banding 140, pada Kamis (9/1/2025) waktu setempat. Di mana 45 anggota Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik dalam mendukung undang-undang tersebut. Tidak ada anggota Partai Republik satu pun yang menentang UU itu.

Undang-undang ini sekarang tengah menuju ke Senat (Majelis Tinggi Kongres AS/Parlemen), di mana mayoritas Partai Republik dilantik awal bulan ini.

Dilansir melalui Al Jazeera, legislasi ini mengusulkan sanksi terhadap siapa pun warga asing yang membantu ICC dalam upaya untuk menyelidiki, menahan, atau menuntut warga negara AS atau warga negara dari negara sekutu yang tidak mengakui otoritas pengadilan tersebut. Baik AS maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, sebagai dasar mendirikan ICC.

Bentuk Sanksi

Sanksi tersebut akan mencakup pembekuan aset properti, serta penolakan visa bagi warga asing yang secara material atau finansial berkontribusi terhadap upaya pengadilan tersebut.

“Amerika mengesahkan undang-undang ini karena sebuah pengadilan kanguru berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kami, Israel,” kata Perwakilan Brian Mast, ketua Komite Hubungan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, dalam pidato sebelum pemungutan suara.

Seperti diketahui, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan bekas anak buahnya, Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Para hakim di ICC mengatakan terdapat alasan yang masuk akal bahwa ketiga orang itu, bersama seorang komandan Hamas, memikul “tanggung jawab pidana” atas dugaan kejahatan yang dilakukan “setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024” – tanggal ketika Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.

“Terkait dengan kejahatan tersebut, [Kamar Pra-Peradilan I Pengadilan] menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tuan Netanyahu… dan Tuan Gallant… memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan-kejahatan berikut sebagai pelaku bersama yang melakukan tindakan tersebut bersama dengan pihak lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya,” kata ICC, seperti dikutip melalui laman resmi PBB.

Baca Juga:

Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

21 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Kalteng, Kerugian Negara Rp5,3 Miliar

Exco PSSI Sebut Timnas Indonesia Butuh Pelatih yang Dihormati Pemain Diaspora

Share: DPR AS Bakal Beri Sanksi Mahkamah Pidana Internasional karena Perintahkan Tangkap Netanyahu