Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2024). Penyegelan dilakukan struktur yang terbuat dari bambu itu dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk yang turun langsung untuk menyegel pagar laut tersebut, mengatakan struktur itu berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk melalui keterangan resminya.
Ipunk bilang, upaya penyegelan yang dilakukan pihaknya merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut. Pasalnya dikabarkan akibat keberadaan struktur pagar laut itu, para nelayan di sekitar lokasi kesulitan untuk melaut guna mencari ikan.
Video mengenai penyegelan struktur itu juga diunggah oleh KKP melalui akun Instagram resmi mereka. Melalui unggahan itu, KKP mengatakan pagar laut di sana menghalangi akses publik, dalam hal ini para nelayan, untuk memenuhi haknya mencari nafkah.
“#SahabatBahari, hari ini KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut,” demikian bunyi takarir unggahan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bakal membongkar pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30 kilometer dari bibir pantai ke tengah laut Tangerang, Banten, jika struktur tidak mengantongi izin.
“Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/1/2025).
Trenggono menjelaskan bahwa penggunaan ruang laut harus mengantongi izin KKPRL. Jika hal tersebut tidak dimiliki, maka pemasangan pagar di laut Tangerang itu dinyatakan sebagai pelanggaran.
“Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” katanya.
Baca Juga:
Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Laut Tangerang Bakal Dibongkar Jika Terbukti Tak Punya Izin
Viral Keberadaan Pagar Sepanjang 30,16 Kilometer di Laut Tangerang
Polisi Buru Pelaku Pencoret ‘Polisi Pembunuh’ di Pagar Sekolah