Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Laut Tangerang Bakal Dibongkar Jika Terbukti Tak Punya Izin

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/Laman Resmi KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bakal membongkar pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30 kilometer dari bibir pantai ke tengah laut Tangerang, Banten, jika struktur tidak mengantongi izin.

“Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/1/2025).

Trenggono menjelaskan bahwa penggunaan ruang laut harus mengantongi izin KKPRL. Jika hal tersebut tidak dimiliki, maka pemasangan pagar di laut Tangerang itu dinyatakan sebagai pelanggaran.

“Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” katanya.

Pihaknya mengaku telah mengutus Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meninjau langsung situasi di lokasi. Dia menegaskan bakal memberikan peringatan kepada pelaku jika terbukti tidak mengantongi izin.

“Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” katanya.

Seperti diketahui, pagar laut yang disebut membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menjadi sorotan warganet di media sosial. Dalam sejumlah unggahan di platform X, tampak pagar itu membentang dari bibir pantai ke tengah lautan Tangerang. Sejauh ini belum diketahui siapa dalang di balik aksi pemagaran laut tersebut.

Pagar itu disebut terbuat dari kayau babu utuh yang dipatok berjejer seakan didesain sebagai penghalang para nelayan untuk leluasa melaut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menyatakan, pagar laut itu bukan temuan baru. Pihaknya mengaku telah menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut sejak 14 Agustus 2024.

Baca Juga:

Viral Keberadaan Pagar Sepanjang 30,16 Kilometer di Laut Tangerang

Polisi Buru Pelaku Pencoret ‘Polisi Pembunuh’ di Pagar Sekolah

Akses Jalan Dipagari Warga, Pengelola Sirkuit Mandalika Lapor Polisi

Share: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Laut Tangerang Bakal Dibongkar Jika Terbukti Tak Punya Izin