Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa keputusan Apple Inc. untuk membangun pabrik pembuatan AirTag di Batam, Kepulauan Riau, tidak menjadikan iPhone 16 dapat dijual di Tanah Air.
Sebab nilai investasi yang disampaikan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu yang sebesar $1 miliar (Rp16,2 triliun), disebut belum memenuhi ekspektasi Kemenperin. Sehingga, kata Agus, pihaknya belum dapat menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai prasyarat untuk mengedarkan iPhone 16 di Tanah Air.
“Jadi sampai sore ini, Kemenperin belum, Kemenperin tidak punya dasar untuk keluarkan sertifikasi untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” kata Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
“Karena, aturan tegas mengatur bahwa TKDN itu (dihitung) untuk komponen yang langsung berkaitan dengan HKT (handphone, komputer genggam dan tablet),” tambahnya.
Agus menerangkan, investasi Apple untuk membangun pabrik alat pelacak atau AirTag tidak dihitung sebagai investasi terhadap produk yang mencakup handphone, komputer genggam dan tablet. Dia mengatakan, AirTag tersebut merupakan aksesoris, bukan komponen yang tertanam dalam iPhone.
“AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile,” katanya.
Kendati begitu, pihaknya tetap mengapresiasi upaya raksasa teknologi AS itu untuk membangun pabrik di Indonesia. Langkah tersebut diproyeksikan bakal banyak menciptakan lapangan kerja.
“Tentu kami yang juga bagian dari pemerintah, yang sejak awal selalu memprioritaskan job creation (penciptaan lapangan kerja), kami berikan apresiasi kepada Apple yang akhirnya Insya Allah akan membangun fasilitas produksi yang akan memproduksi AirTag,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa Apple Inc. menyepakati untuk menanamkan investasi senilai $1 miliar (Rp16,2 triliun) di Indonesia. Investasi ini bakal direalisasikan dengan pembangunan pabrik AirTag, perangkat pelacak, di Batam, Kepulauan Riau.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara perwakilan Apple dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di Jakarta pada Selasa (7/1/2025). Rosan menyampaikan, kesepakatan investasi ini merupakan tahap awal dari rencana besar Apple di Indonesia.
“(Pembangunan) bertahap rencananya. Mereka sudah lihat lokasi tanahnya, tadi saya juga kasih liat lokasi tanahnya mereka. Sehingga dijadwalkan itu kalau mereka mulai, selesai early 2026 ya. Awal 2026 pabrik itu udah selesai,” ujar Rosan.
Pabrik AirTag itu ditargetkan dapat memenuhi 65 persen kebutuhan global perangkat pelacak besutan Apple tersebut. Rosan bilang, pembangunan pabrik itu bakal segera dimulai meski belum ada perincian pasti mengenai tanggal pelaksanaannya.
Menurut dia, pabrik AirTag tersebut diproyeksikan mampu menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja. “Yang penting komitmennya sudah ada. Nanti tim kami akan mengawal agar investasi ini berjalan lancar,” ujarnya.
Baca Juga:
Apple Dipastikan Investasi di Indonesia, Bangun Pabrik AirTag Senilai Rp16 T di Batam
Apple Sepakat Bayar Rp1,5 T atas Gugatan Kasus ‘Siri’ Rekam Percakapan Pribadi
Pemerintah Dorong Apple Realisasikan Investasi US$1 Miliar pada 2025