Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar pemerintah menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2, di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan proyek tersebut harus dihentikan karena banyak menimbulkan masalah terhadap masyarakat di sekitar. Dari koordinasi antara pihaknya dengan MUI Bantan, MUI Jakarta dan MUI Kabupaten Tangerang, ditemukan bahwa banyak warga yang terzalimi akibat proyek tersebut.
Buya Amirsyah mencontohkan, salah satunya terkait warga yang tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas ihwal pembangunan proyek tersebut. Selain itu, banyak warga yang dipaksa untuk menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu per meter.
“Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, karena terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses hukum yang belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan,” ujar Buya Amirsyah sebagaimana dikutip melalui laman resmi MUI, pada Rabu (8/1/2025).
Hal semisal juga dibeber Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi yang menyebut adanya informasi bahwa pembelian tanah di daerah tersebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengalami penurunan, yang biasanya naik karena adanya proyek strategis.
MUI Bentuk Tim Appraisal Tanah
Sebab itu, Masduki Baidlowi bilang, MUI akan membersamai warga dengan membentuk Tim Appraisal Tanah agar warga benar-benar mendapatkan haknya secara layak. “Sebenarnya harga yang pantas agar masyarakat di Banten itu tidak terzalimi berapa? MUI akan membentuk Tim Appraisal,” katanya.
Ketua MUI Bidang Infokom ini mengungkapkan, masyarakat di sekitar proyek tersebut juga merasa resah dengan tidak jelasnya batas-batas tanah dari proyek PSN. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memberikan kejelasan terkait wilayah PSN agar masyarakat tidak resah.
Masduki menekankan agar pembangunan PSN tersebut harus dihentikan sementara hingga semuanya benar-benar jelas. Terlebih lagi, kata dia, izin proyek tersebut belum lengkap.
“Sehingga melebar tak karuan, membuat keresahan masyarakat. Sebelum izin PSN lengkap, MUI mendapat kabar sampai sekarang PSN di PIK 2 izinnya belum selesai. MUI berharap hentikan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat dan mengintimidasi masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memasukkan PIK 2 ke dalam PSN. Dengan begitu, pengembangan PIK 2 akan mendapatkan sejumlah fasilitas atau kemudahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.
Salah satu fasilitas utama yang akan dterima adalah kemudahan dari sisi perizinan yang mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan.
PSN sendiri merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis. Tujuannya adalah untuk menggenjot pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.
Pemerintah berasalan bahwa memasukkan PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Total investasi PSN PIK 2 mencapai sebesar Rp65 triliun dan diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.
Pemerintah mengklaim bahwa penetapan suatu proyek sebagai PSN sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.
Baca Juga: