Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, disebut khilaf telah menerima duit suap sebesar 36.000 dolar Singapura (Rp427 juta).
Hal itu disampaikan istri Mangapul, Martha Panggabean saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Martha menceritakan bahwa suaminya sempat menangis dan menyesali perbuatannya menerima suap. Dia mengatakan, Mangapul sempat meminta maaf kepada dirinya.
“’Jangan marah ya, saya mohon maaf ya. Saya khilaf,’ gitu katanya. Ya saya mau bilang apa lagi Pak, saya cuma bilang, Bapak tegar sajalah jalani proses hukum itu,” ujar Martha.
Menurut Martha, Mangapul merasa lega karena uang 36.000 dollar Singapura itu sudah diserahkan kepada penyidik.
Martha mengaku menemukan uang suap tersebut di dalam tas hitam ketika dirinya masuk dan beristirahat di apartemen suaminya pada Oktober 2024 lalu.
Kala itu, ia datang dari Medan karena mendengar apartemen tersebut digeledah dan suaminya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung. Selepas menemui suaminya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ia lantas beristirahat di apartemen yang sudah digeledah penyidik.
Di ruangan yang sudah berantakan itulah ia mengklaim menemukan tas hitam berisi duit sejumlah 36.000 dolar Singapura. Martha lantas mengabarkan hal itu kepada suaminya, sebelum kemudian suaminya meminta Martha menyerahkan duit ratusan juta rupiah itu kepada penyidik.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mangapul bersama dua hakim PN Surabaya lain yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap seorang perempuan. Dua hakim lainnya masing-masing atas nama Erintuah Damanik (ED) dan Heru Hanindyo (HH).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan ketiga hakim bersama seorang pengacara Lisa Rahmat (LR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Kejagung menjerat ketiga hakim sebagai penerima suap menggunakan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, Jakarta selama 20 hari ke depan.
Sementara LR, sebagai pemberi suap, Kejagung menjeratnya menggunakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” ujar Qohar.
Kasus ini berawal dari keputusan ketiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur itu, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mereka menganggap terdakwa tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang kala itu, Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya menilai terdakwa yang merupakan putra Edward Tannur, saat itu masih menjabat anggota DPR RI dari PKB, masih punya itikad baik terhadap korban. Pasalnya Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Menurut hakim, kematian korban bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsinya.
“Karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata Erintuah Damanik.
Sehingga hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Prabowo Sentil Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: Kami Fokus Susun Memori Banding
Komisi Yudisial Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Sah