Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Tessa Mahardhika mengatakan, KPK menyita dokumen-dokumen tersebut dari Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022, Hiphi Hidupati (HH) dan seorang karyawan swasta bernama Purwadi (P), pada Senin (6/1/2025) kemarin.
Dalam penyidikan kasus itu, lembaga antirasuah tersebut juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Tessa bilang bahwa Indra diperiksa terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Kendati demikian, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut jumlah vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.
Saat memeriksa Indra, penyidik KPK juga turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020, pada Jumat (23/2/2024) tahun lalu. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Pernyataan Perdana Hasto Usai Ditetapkan Tersangka: Hormati Keputusan KPK
Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Telah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Pimpinan KPK Menolak