Sejumlah dosen yang tergabung ke dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) Seluruh Indonesia alias ADAKSI menyebar ratusan karangan bunga di depan Kantor Kemdikti Saintek, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Ratusan karangan bunga tersebut berisi protes guna menuntut pihak Kemdikti Saintek segera merealisasikan tunjangan kinerja (tukin) para dosen yang belum dibayarkan sejak 2020.
Koordinator ADAKSI, Anggun Gunawan mengatakan, sikap pemerintah yang belum juga merealisasikan tukin para dosen ASN baginya sebagai bentuk penganaktirian mereka. Padahal kata Anggun, mereka mempunyai peran yang amat vital dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Regulasi terkait Tukin Dosen ASN ini sudah ada sejak tahun 2020, tapi sampai sekarang belum juga terealisasi…Selama lima tahun terakhir, kami terus dianaktirikan. Tukin yang menjadi hak kami justru diabaikan, sementara pegawai lain di kementerian ini langsung mendapatkannya sejak menerima SK sebagai ASN,” ujar Anggun kepada media.
Anggun juga menyinggung janji pemerintah yang sempat menyatakan bahwa tukin bagi dosen ASN bakal mulai direalisasikan pada Januari 2025. Akan tetapi, pernyataan terbaru Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kemdikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, justru mengisyaratkan janji itu akan kembali tidak ditepati. Sebab Togar bilang, belum ada dana dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merealisasikan tukin bagi dosen ASN.
“Alasan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah. Ada jeda waktu lima tahun sejak regulasi ini diberlakukan, tetapi Perpres sebagai payung hukum implementasi tukin belum juga terbit,” katanya.
Sebab itu, Anggun bilang bahwa melalui aksi ini, pihaknya mengharapkan supaya pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan tukin dosen ASN. Sehingga dosen dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam membangun masa depan pendidikan tinggi di Tanah Air.
Baca Juga:
817 Koleksi Museum Nasional Terdampak Kebakaran, Rusak Ringan hingga Berat
Nadiem Makarim Tak Lagi Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Lulus S1
Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD hingga SMA Bukan Kewajiban