Teknologi

Apple Sepakat Bayar Rp1,5 T atas Gugatan Kasus ‘Siri’ Rekam Percakapan Pribadi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/David Grandmougin/Ilustrasi Produk Apple Inc.

Apple Inc. sepakat untuk membayar sebesar $95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun guna menyelesaikan gugatan hukum yang menuduh bahwa asisten suara besutan raksasa teknologi itu, Siri secara rutin merekam percakapan pribadi yang kemudian dibagikan kepada pihak ketiga dan digunakan untuk iklan bertarget.

Penyelesaian awal diajukan di Pengadilan Federal Oakland, California, Amerika Serikat (AS), pada Selasa (31/12/2024) malam. Penyelesaian itu memerlukan persetujuan oleh hakim distrik AS, Jeffrey White.

Dalam penyelesaian gugatan class action yang diusulkan, Apple tidak mengakui kesalahan apa pun. Sebaliknya, penyelesaian tersebut mengacu pada “aktivasi tidak disengaja” Siri yang terjadi setelah fitur “Hey, Siri” diperkenalkan pada 2014, di mana rekaman secara keliru dimulai tanpa pengguna pernah mengucapkan kata pemicu “Hey, Siri.”

Dilansir melalui The Guardian, satu-satunya petunjuk yang dimiliki pengguna terkait dugaan pengintaian oleh Siri adalah iklan bertarget yang muncul dengan sangat akurat setelah mereka membicarakan barang tertentu seperti Air Jordans atau merek seperti Olive Garden.

Saat ini belum diketahui berapa banyak pelanggan yang terdampak aktivitas ilegal yang dilakukan fitur Siri tersebut. Tetapi jika penyelesaian ini disetujui, raksasa teknologi tersebut telah menawarkan hingga $20 (Rp323 ribu) per perangkat yang mendukung Siri untuk pelanggan yang melakukan pembelian antara 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024.

Perangkat yang memenuhi syarat termasuk iPhone, iPad, Apple Watch, MacBook, HomePod, iPod touch, dan Apple TV, sebagaimana tercantum dalam perjanjian penyelesaian. Setiap pelanggan dapat mengajukan klaim untuk maksimal lima perangkat.

Sidang untuk menyetujui penyelesaian ini dijadwalkan pada 14 Februari 2025 mendatang. Jika disetujui, Apple akan mengirimkan pemberitahuan kepada semua pelanggan yang terpengaruh. Melalui penyelesaian ini, pelanggan tidak hanya dapat menerima kompensasi finansial tetapi juga memastikan bahwa rekaman percakapan pribadi mereka akan dihapus secara permanen.

Meskipun penyelesaian ini tampaknya menjadi kemenangan bagi pengguna Apple setelah berbulan-bulan mediasi, hal ini mungkin membebaskan Apple dengan biaya yang relatif murah. Pasalnya menurut dokumen pengadilan, jika gugatan class action disetujui oleh pengadilan dan pengguna Apple menang, Apple dapat didenda lebih dari $1,5 miliar (Rp24,2 triliun) berdasarkan Undang-Undang Penyadapan (Wiretap Act).

Namun, pengacara yang mewakili pengguna Apple memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini, sebagian karena hukum privasi data masih merupakan “bidang hukum yang berkembang yang memiliki risiko bawaan bahwa keputusan baru dapat mengubah lanskap hukum terkait kelayakan gugatan class action, tanggung jawab hukum, dan kerugian.

Selain itu, ada kemungkinan bahwa ukuran kelompok (class size) dapat berkurang secara signifikan melalui litigasi berkelanjutan, jika pengadilan menentukan bahwa pengguna Apple harus membuktikan bahwa percakapan mereka direkam melalui aktivasi Siri yang tidak disengaja—yang berpotensi mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat diperoleh semua pihak.

“Persentase mereka yang mengalami aktivasi Siri tidak disengaja tidak diketahui,” demikian bunyi mosi tersebut, dikutip melalui The Guardian, pada Senin (6/1/2025)

“Meskipun sulit untuk memperkirakan apa yang akan diberikan oleh juri, dan klaim atau kelompok apa yang akan dilanjutkan ke persidangan, Penyelesaian ini mencerminkan sekitar 10–15 persen dari kerugian yang diharapkan oleh pihak penggugat,” tambahnya.

Awal Kasus

Rekaman tidak sengaja oleh Siri pertama kali diungkap oleh The Guardian pada 2019, menurut pengaduan pihak penggugat. Saat itu seorang pelapor mengungkapkan bahwa terdapat banyak sekali rekaman yang melibatkan diskusi pribadi antara dokter dan pasien, transaksi bisnis, aktivitas yang tampaknya bersifat kriminal, hubungan seksual, dan sebagainya. Rekaman ini disertai dengan data pengguna yang menunjukkan lokasi, detail kontak, dan data aplikasi.

Pengguna Apple yang marah menggugat, menganggap setiap rekaman tersebut sebagai “pelanggaran norma sosial yang mencolok” yang tampaknya melanggar hukum negara bagian dan federal. Mereka menuduh tindakan Apple bersifat disengaja, dengan argumen bahwa Apple secara komersial diuntungkan dari rekaman rahasia tersebut.

Apple berulang kali mengajukan mosi untuk membatalkan gugatan, dengan alasan bahwa “tidak ada fakta, apalagi fakta yang masuk akal, yang menghubungkan penerimaan iklan bertarget oleh penggugat dengan spekulasi bahwa Siri pasti telah mendengarkan percakapan mereka, dan Apple pasti menggunakan Siri untuk memfasilitasi iklan bertarget oleh pihak ketiga.”

Melalui perjanjian penyelesaian, Apple akhirnya menyetujui bahwa Siri secara tidak sengaja merekam percakapan pribadi dan kemungkinan berharap bahwa penyelesaian ini akan mengakhiri kontroversi tersebut untuk selamanya.

Sementara itu, Google menghadapi gugatan serupa di distrik yang sama dari penggugat yang diwakili oleh firma hukum yang sama atas asisten suara miliknya. Kemenangan dalam gugatan tersebut dapat memengaruhi siapa saja yang membeli “pengeras suara pintar Google, Google Home, Home Mini, dan Home Max; layar pintar, Google Nest Hub, dan Nest Hub Max; serta ponsel pintar Pixel miliknya” dari sekitar 18 Mei 2016 hingga saat ini, menurut dokumen pengadilan pada Desember. Litigasi itu kemungkinan tidak akan diselesaikan hingga musim gugur ini.

Baca Juga:

Pemerintah Dorong Apple Realisasikan Investasi US$1 Miliar pada 2025

Kemenperin Akan Panggil Apple Soal Utang dan Proposal Investasi Baru

Dinilai Tidak Berkeadilan, Indonesia Tolak Proposal Investasi Apple

Share: Apple Sepakat Bayar Rp1,5 T atas Gugatan Kasus ‘Siri’ Rekam Percakapan Pribadi