Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam waktu dua bulan ke depan. Polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Kita berusaha secepatnya, satu sampai dua bulan lagi selesai,” kata Karyoto di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Karyoto mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri itu sudah dianggapnya sebagai utang agar dapat segera diselesaikan selama dirinya menjabat Kapolda Metro Jaya. Sebab itu, dia berkomitmen untuk segera merampungkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya,” katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November tahun lalu.
Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.
Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Ikut Dimutasi, Imbas Kasus Pemerasan di DWP 2024
34 Anggota Polda Metro Jaya Dirotasi Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024
Cegah Tawuran Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Medsos