Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dan istri di Surakarta, Jawa Tengah, yang sempat dibahas di Komisi III DPR RI ternyata tidak pernah terjadi alis hoaks. Kasus itu sempat dilaporkan seorang warga bernama Yudi Setiasno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).
Kuasa Hukum istri Yudi, yang kini telah cerai, ADW, Mohammad Arnaz menyatakan, suami keliannya memaksa agar sang mantan istri membuat laporan palsu adanya tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Hal itu lantaran sang mantan suami merasa cemburu terhadap mahasiswa tersebut.
“Cemburu yang berlebihan kemudian terjadilah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena Mbak ADW terlalu tertekan akhirnya mengiyakan (adanya pemerkosaan), karena mengiyakan diajaklah oleh si suami (Yudi) itu tadi ke polres (Poresta Surakarta) untuk membuat laporan,” kata Arnaz di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
Setelah itu, ADW kemudian dipanggil untuk diperiksa. Saat itu, ADW berniat memberitahukan ke pihak penyidik bahwa dugaan kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi. Namun, karena mendapat kekerasan oleh Yudi, ADW urung melakukan hal tersebut. Insiden itu terjadi pada 2017 silam, namun pada tahun yang sama laporan tersebut telah dicabut.
“Apabila dia tidak mengaku (adanya pemerkosaan), dia langsung terus dipukul, bahkan sudah luka di pelipis mata. Itu kejadian tahun 2017, Oktober 2017, (lalu) November 2017 perkara itu sudah dicabut, dan 2018 Mbak ADW sudah mengajukan gugatan cerai,” katanya.
Sebab itu, pihaknya mengaku bingung dengan langkah Yudi Setiasno yang justru melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.
Sementara itu, ADW juga menegaskan bahwa laporan pemerkosaan ke Polresta Surakarta itu dilayangkan atas intimidasi mantan suaminya, Yudi. Menurut ADW, suaminya tega melaporkan mahasiswa berinisial D itu lantaran merasa cemburu. Namun, pihak dari sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, forensik, dan lainnya, D tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.
“Jadi saya menanggung aib menjadi wanita yang diperkosa selama tujuh tahun, padahal tidak ada terjadi apa-apa dengan saya, dan anak saya juga tidak ada pelecehan seksual yang seperti di utarakan Pak Yudi,” katanya.
Yudi Ngadu ke DPR RI
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Solo, Jawa Tengah mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus yang sudah dilaporkan ke Polresta Surakarta sejak 2017 itu, sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Warga yang bernama Yudi Setiasno itu kepada Komisi III menjelaskan, anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni indekos di tempat mereka tinggal. Akan tetapi, saat melaporkan kasus itu, ia justru dituduh polisi sebagai pelaku.
Polisi bahkan sempat menahannya tanpa alasan selama tiga hari. Ia mengaku ditahan dengan kondisi memprihatinkan. Bahkan, kata Yudi, selama ditahan polisi tidak memberikan makan.
“(Ditahan) di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” kata Yudi diikuti tangis di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).
Menurut Yudi, polisi juga memaksanya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Sebab polisi melarangnya untuk membaca isi BAP tersebut.
Setelah itu, Yudi sempat melaporkan insiden yang dialaminya kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, tampaknya hingga kini laporan itu tidak diacuhkan.
Ia juga mengaku sempat mengadukan masalah yang dialaminya kepada sejumlah figur publik. Namun, sampai saat ini hasilnya masih nihil.
“Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” katanya.
Kemudian, Komisi III mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang salah satunya meminta surat pengaduan Yudi segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah. Anggota dewan juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.
Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga:
Warga Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Anak dan Istri Mandek 7 Tahun di Polresta Surakarta
Polda Banten Luncurkan Program Warung Keliling untuk Serap Aspirasi Warga
Kedubes Indonesia di Damaskus Terkena Peluru Nyasar, Tembus Hingga Ruang Pertemuan