General

Prabowo Sentil Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: Kami Fokus Susun Memori Banding

Admin — Asumsi.co

featured image
Kejaksaan Agung (Kejagung)/Setkab

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut pihaknya telah melayangkan banding atas vonis ringan yang didapat terdakwa korupsi yang merugikan negara sampai Rp300 triliun, Harvey Moeis.

Langkah itu sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyinggung koruptor yang telah merugikan negara ratusan miliar justru mendapat vonis ringan. Harli mengatakan, pihaknya kini tengah fokus menyusun memori banding.

“Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” ujar Harli kepada media di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Harli, pihaknya berkomitmen untuk menindak koruptor. Sebab itu, Kejagung, kata dia, begitu mendukung pernyataan Prabowo yang dinilai mengkritisi vonis ringan hakim terhadap terdakwa korupsi Harvey Moeis.

Prabowo diketahui telah menyentil majelis hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kepala Negara itu memang tidak gamblang menuding koruptor dimaksud ialah Harvey Moeis, dkk yang terlibat dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah yang ditaksir merugikan negara sampai Rp300 triliun.

Namun, berkaca dari peristiwa kekinian, kasus korupsi yang dimaksud Prabowo adalah kasus yang melibatkan Harvey Moeis, dkk.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang ‘Prabowo enggak ngerti hukum’ lagi,” kata Prabowo dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Sebab itu, Prabowo mendesak agar jaksa mengajukan banding terhadap vonis ringan yang diberikan hakim terhadap koruptor. Dia menyarankan supaya koruptor tersebut mendapatkan vonis sampai 50 tahun penjara.

“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.

Vonis Ringan Harvey Moeis

Terdakwa korupsi Harvey Moeis mendapatkan vonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus itu ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun. Vonis hakim terhadap suami pesohor Sandra Dewi itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.

Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa diberikan oleh hakim lantaran Harvey dinilai berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:

Prabowo Usul Tambah Lahan Sawit, Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Deforestasi

Prabowo Sentil Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun: Naik Banding, Vonis 50 Tahun

Qatar dan Uni Emirat Arab Siap Bantu Prabowo Bangun 7 Juta Rumah

Share: Prabowo Sentil Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: Kami Fokus Susun Memori Banding